ABK Indonesia Diperbudak di Kapal Nelayan China, EJF Dorong Penyelidikan

Kamis, 07 Mei 2020 - 05:01 WIB
loading...
A A A
Para ABK harus bekerja 18 jam per hari dan dalam beberapa kasus dua hari berturut-turut tanpa istirahat. Kapal itu masih di laut selama setahun tanpa singgah di pelabuhan.

ABK Indonesia mengaku terpaksa minum air laut yang asin, sementara kru asal China dapat air minum segar dalam botol kemasan.

Laporan ini diberikan dari para ABK Indonesia dari Long Xing 629 yang sekarang berada di Korsel, saat mereka diwawancarai oleh para pengacara dari APIL.

Menurut kontrak mereka, sebagian besar ABK sepakat bekerja dengan gaji per bulan USD300. Namun banyak yang dibayar hanya USD42 per bulan dan gaji itu terus dikurangi untuk fee rekrutmen dan tabungan keamanan.

Itu artinya beberapa ABK hanya dibayar kurang dari USD300 selama setahun penuh. Tiga bulan gaji pertama mereka ditahan untuk emmbayar berbagai pemotongan itu.

“Selain melanggar kontrak kerja mereka, praktek pembayaran ini menunjukkan kerja paksa,” ungkap pernyataan EJF.

Paspor semua ABK juga disita oleh kapten di satu kapal saat para ABK memulai kontrak kerja mereka. ABK dari Long Xing 629 juga melaporkan penangkapan ikan ilegal skala industri dan memberikan foto-foto dan film sirip ikan hiu yang diduga sebagai spesies yang terancam punah.

Meski kapal itu terdaftar sebagai penangkap ikan tuna, para ABK menyatakan mereka menangkap hiu menggunakan peralatan khusus sehingga mereka dapat menangkap lebih dari 20 hiu per hari, untuk mengisi 16 boks penuh berisi sirip ikan hiu dengan masing-masing boks berbobot 45 kg.

Meski China tak memiliki aturan melarang sirip hiu, praktek ini melanggar aturan yang ditetapkan badan regional yang mengelola Samudera Pasifik Sentral Barat.

Berbagai foto yang diberikan ABK menunjukkan beberapa sirip hiu itu merupakan spesies yang terancam punah, termasuk hiu Hammerhead dan Oceanic White Tips.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)