ABK Indonesia Diperbudak di Kapal Nelayan China, EJF Dorong Penyelidikan
loading...
A
A
A
SEOUL - Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) merilis laporan dari kapal nelayan China yang empat anak buah kapal (ABK) dilaporkan meninggal dunia akibat tak mendapat perawatan medis yang layak.
ABK asal Indonesia itu mengungkap berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang mereka alami seperti kekerasan fisik dan kerja 18 jam per hari, serta aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal nelayan China.
EJF dan Advokat untuk Hukum Kepentingan Publik (APIL) menyerukan investigasi segera pada armada kapal nelayan China yang masih terus beroperasi di Samudera Pasifik Barat itu.
Empat pria ABK itu semuanya mulai bekerja di kapal Long Xing 629 pada awal 2019. ABK pertama meninggal pada 21 Desember dan ABK kedua meninggal beberapa hari kemudian setelah dipindah ke kapal serupa Long Xing 802.
Pada akhir Maret, semua ABK dipindah ke dua kapal lain untuk transit ke Busan, Korea Selatan (Korsel). ABK ketiga meninggal di saat dalam perjalanan menuju Tian Yu 8. ABK keemapt meninggal setelah tiba di Korsel.
“Para ABK yang selamat dari kapal itu melaporkan para korban meninggal itu menderita bengkak, nyeri dada dan kesulitan bernafas selama beberapa pekan,” ungkap laporan Maritime Executive.
Kapten kapal dituduh menolak menuju pelabuhan untuk mendapat perawatan medis yang layak bagi para ABK yang sakit. Para ABK menganggap kematian rekan-rekannya itu akibat kualitas air yang buruk yang disediakan di kapal tersebut, meski tak ada autopsi yang dilakukan pada para ABK.
Tiga ABK yang meninggal di kapal itu dibuang begitu saja ke laut pada hari yang sama saat mereka meninggal, meski kontrak yang ada mengharuskan para pemilik kapal memulangkan jenazah itu ke negara asalnya yakni Indonesia.
ABK keempat meninggal saat dalam karantina setelah tiba di Korsel. “Dia juga tidak mendapat perawatan medis yang layak meski mengeluhkan gejala yang sama selama dua bulan,” ungkap ABK yang menghubungi EJF.
Para ABK menyebut kekerasan fisik dilakukan oleh para ABK senior asal China terhadap dua ABK asal Indonesia.
ABK asal Indonesia itu mengungkap berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang mereka alami seperti kekerasan fisik dan kerja 18 jam per hari, serta aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal nelayan China.
EJF dan Advokat untuk Hukum Kepentingan Publik (APIL) menyerukan investigasi segera pada armada kapal nelayan China yang masih terus beroperasi di Samudera Pasifik Barat itu.
Empat pria ABK itu semuanya mulai bekerja di kapal Long Xing 629 pada awal 2019. ABK pertama meninggal pada 21 Desember dan ABK kedua meninggal beberapa hari kemudian setelah dipindah ke kapal serupa Long Xing 802.
Pada akhir Maret, semua ABK dipindah ke dua kapal lain untuk transit ke Busan, Korea Selatan (Korsel). ABK ketiga meninggal di saat dalam perjalanan menuju Tian Yu 8. ABK keemapt meninggal setelah tiba di Korsel.
“Para ABK yang selamat dari kapal itu melaporkan para korban meninggal itu menderita bengkak, nyeri dada dan kesulitan bernafas selama beberapa pekan,” ungkap laporan Maritime Executive.
Kapten kapal dituduh menolak menuju pelabuhan untuk mendapat perawatan medis yang layak bagi para ABK yang sakit. Para ABK menganggap kematian rekan-rekannya itu akibat kualitas air yang buruk yang disediakan di kapal tersebut, meski tak ada autopsi yang dilakukan pada para ABK.
Tiga ABK yang meninggal di kapal itu dibuang begitu saja ke laut pada hari yang sama saat mereka meninggal, meski kontrak yang ada mengharuskan para pemilik kapal memulangkan jenazah itu ke negara asalnya yakni Indonesia.
ABK keempat meninggal saat dalam karantina setelah tiba di Korsel. “Dia juga tidak mendapat perawatan medis yang layak meski mengeluhkan gejala yang sama selama dua bulan,” ungkap ABK yang menghubungi EJF.
Para ABK menyebut kekerasan fisik dilakukan oleh para ABK senior asal China terhadap dua ABK asal Indonesia.