PBB: Korea Utara Abaikan Sanksi Nuklir

Selasa, 29 September 2020 - 16:41 WIB
loading...
PBB: Korea Utara Abaikan Sanksi Nuklir
PBB sebut Korea Utara (Korut) telah melanggar sanksi nuklir. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW YORK - PBB mengatakan Korea Utara (Korut) melanggar sanksi internasional yang ditujukan untuk membatasi program nuklirnya. Korut telah melampaui batasan impor minyak bumi dan mengirim pekerja ke luar negeri, termasuk mantan pemain Juventus.

Laporan PBB mengatakan Korut terus mencemooh resolusi Dewan Keamanan melalui ekspor batubara laut ilegal, meskipun untuk sementara waktu ekspor tersebut dihentikan antara akhir Januari dan awal Maret 2020.

Pyongyang tunduk pada serangkaian pembatasan yang diberlakukan sejak 2017 yang membatasi impor minyaknya dan melarang ekspor batu bara, ikan, dan tekstil.(Baca juga: Langgar Sanksi PBB, Rezim Kim Jong-un Tingkatkan Program Nuklir Korut )

Dewan Keamanan PBB pada hari Senin mengatakan batas tahunan 500.000 barel untuk impor produk minyak sulingan telah dilanggar hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020.

Sebuah laporan oleh panel antar pemerintah mengatakan pengiriman ke negara otoriter itu jauh melebihi batas atas, berdasarkan citra satelit, data dan perhitungan.

"Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya terus memperumit praktik penghindaran untuk mengimpor minyak secara ilegal," kata para ahli PBB, menggunakan nama resmi Korut, seperti dilansir dari France24, Selasa (29/9/2020).

Laporan itu tidak menyebutkan negara mana yang mengekspor ke Korut tetapi pengiriman juga termasuk mobil mewah dan alkohol.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa pesepakbola profesional Han Kwang-song dipindahkan dari klub Serie A Juventus ke Al-Duhail di Qatar pada bulan Januari yang melanggar resolusi PBB yang melarang warga negara Korut bekerja di luar negeri.

"Meskipun panel menghubungi Italia dan Qatar tentang transfer Mr Han segera setelah pengumuman, transfer tersebut belum dibatalkan," kata laporan PBB.

"Penyerang 22 tahun itu dibayar sekitar USD607.000 per tahun oleh Juventus antara 2018 dan Januari 2020," tambahnya.

Ia akan menerima lebih dari USD5 juta selama lima tahun ke depan dari tim barunya di bawah kontrak multi-tahun.

"Panel itu menegaskan kembali kepada Qatar resolusi yang relevan mengenai kasus itu," tegas laporan itu.

Sanksi PBB mengharuskan negara-negara anggota untuk memulangkan warga Korut yang bekerja di luar negeri, dengan batas waktu untuk melakukannya pada Desember 2019.

Tetapi panel mengatakan hanya sekitar 40 negara yang telah menyerahkan laporan tentang upaya untuk mengirim kembali warganya.(Baca juga: Lebih dari 40 Negara Tuding Korut Langgar Sanksi PBB )

Para analis juga mengatakan jika Korut terus mengembangkan persenjataan nuklir dan rudal balistiknya, meskipun ada tiga pertemuan penting antara Pemimpin Korut Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Negosiasi antara Pyongyang dan Washington mengenai program nuklir Korut sendiri terhenti karena perselisihan tentang keringanan sanksi dan imbalan jika Korut bersedia "menyerah."

China dan Rusia, sekutu utama Pyongyang, menolak temuan itu. Keduanya mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada asumsi dan perkiraan.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)