FinCEN Files Ungkap Aliran 'Uang Panas' Global, Diduga Ada yang Masuk Indonesia

Senin, 21 September 2020 - 12:28 WIB
loading...
A A A
Penyelidikan oleh regulator perbankan AS dan New York menemukan bahwa bank telah memindahkan USD10,9 miliar (€ 9,2 miliar) atas nama lembaga keuangan Iran, Libya, Suriah, Burma dan Sudan yang diberi sanksi oleh AS antara 1999 dan 2006. Bank tersebut dituduh melakukan transaksi untuk pelanggannya menggunakan "metode dan praktik non-transparan" untuk menyamarkan tindakannya.

"Sejak itu kami telah menghentikan semua bisnis dengan pihak-pihak dari negara-negara yang terlibat," kata juru bicara Deutsche Bank pada saat itu.

FinCEN Files menunjukkan bahwa Deutsche Bank terus memindahkan uang untuk orang dan perusahaan yang dianggap mencurigakan, seperti yang ditunjukkan oleh pengajuan SAR dari bank tersebut, setelah penyelesaian besar tahun 2015.

Salah satu kasus yang menonjol adalah Reza Zarrab, seorang pedagang emas Iran-Turki. Dia mengaku bersalah pada tahun 2017 di pengadilan federal AS untuk membantu Iran menghindari sanksi.

Afiliasi Deutsche Bank AS, Deutsche Bank Trust Company Americas (TCA), mengajukan SAR tentang perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan Zarrab kepada FinCEN pada Maret 2017. Laporan tersebut menyatakan bahwa perusahaan tersebut, Nadir Döviz, yang terlibat dalam perdagangan emas, telah lebih dari USD28 juta (€23 juta) ditransfer atas namanya.

Deutsche Bank TCA mengajukan SAR-nya karena Nadir Döviz sedang diselidiki atas keterlibatannya dalam skema pencucian uang. Dokumen tersebut mengatakan transaksi terjadi antara Maret 2016 dan Februari 2017.

Dalam laporannya Deutsche Bank menyatakan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut merupakan pembayaran intra-perusahaan yang tersebar di antara beberapa bank Turki. "SAR ini diajukan karena transaksinya berasal dari negara berisiko tinggi (Turki), ada banyak transaksi besar, transaksi bulat dolar, dan tidak ada tujuan komersial yang diidentifikasi melalui rincian transaksi," bunyi pernyataan itu.

Salah satu transaksi mencurigakan ini adalah sebesar USD1,5 juta (€1,2 juta) dari Nadir Döviz di Turki ke Nadir Gold di Dubai pada 12 September 2016. Tidak ada alasan yang diberikan untuk transfer tersebut.

Setelah menerima katalog pertanyaan terperinci dari ICIJ, juru bicara Deutsche Bank mengatakan bahwa informasi yang terkandung dalam file tersebut bukan informasi baru bagi Deutsche Bank atau regulatornya. "Masalah ini sudah ada sejak tahun-tahun sebelum 2016, Deutsche Bank adalah bank yang berbeda sekarang," kata pihak bank terbesar Jerman tersebut.

Dalam pernyataannya dari 9 September, juru bicara Deutsche Bank tersebut menekankan: "Kami mengakui kelemahan masa lalu dalam lingkungan kendali kami, kami meminta maaf untuk ini dan menerima denda kami masing-masing. Yang terpenting: kami belajar dari kesalahan kami, secara sistematis menangani masalah dan membuat perubahan pada bisnis kami perimeter, kontrol kami, dan personel kami."
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)