Erdogan Tuduh Yunani Pakai Taktik Nazi pada Migran di Perbatasan

Rabu, 11 Maret 2020 - 23:06 WIB
Erdogan Tuduh Yunani Pakai Taktik Nazi pada Migran di Perbatasan
Erdogan Tuduh Yunani Pakai Taktik Nazi pada Migran di Perbatasan
A A A
ISTANBUL - Presiden Turki Tayyip Erdogan menuduh pasukan keamanan Yunani berperilaku seperti Nazi yang menggunakan kekuatan terhadap para migran yang berupaya melintasi perbatasan dari Turki menuju Uni Eropa (UE).

Puluhan ribu migran berupaya masuk Yunani sejak Turki pada 28 Februari menyatakan tak akan lagi menahan mereka di dalam wilayahnya sesuai kesepakatan 2016 dengan Brussels atas imbalan bantuan Eropa bagi pengungsi.

Pasukan keamanan Yunani menggunakan gas air mata dan meriam air untuk menghentikan para migran. Athena telah menghentikan aplikasi suaka selama sebulan dan mencegah lebih dari 42.000 migran yang secara ilegal masuk UE selama dua pekan terakhir.

Di parlemen Turki, Erdogan menunjukkan rekaman video berisi kejadian di perbatasan Yunani pada para anggota parlemen dari partai berkuasa AKP.

"Tak ada perbedaan antara gambar-gambar di perbatasan Yunani dan apa yang Nazi dulu lakukan," ujar Erdogan.

"Melepas tembakan pada orang tak bersalah, menunjukkan pada mereka semua jenis perlakuan tak berperikemanusiaan. Ini barbarisme dalam semua bentuk kata," ungkap Erdogan.

Dia mengulangi lagi desakannya pada Yunani untuk membiarkan para migran melintasi perbatasan untuk mencapai negara-negara Eropa barat yang lebih kaya.

"Mengapa Anda sangat menghalangi mereka dan melakukan penyiksaan Nazi pada mereka?" tegas Erdogan.

Turki sebelumnya menuduh pasukan keamanan Yunani menembak mati empat migran, klaim yang disangkal Athena sebagai berita palsu. Yunani menyatakan memiliki tugas melindungi perbatasan UE.

Merespon komentar Erdogan, juru bicara pemerintah Yunani Stelios Petsas menyatakan, "Dia terus berupaya mentorpedo suasana dengan pernyataan semacam itu."

"Kami katakan pada semua orang bahwa mereka tidak boleh berupaya masuk melalui jendela. Ada pintu. Siapa pun yang berhak atas perlindungan harus mengetuk pintu itu dan berhak atas proteksi berdasar hukum internasional," ujar dia.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)