Israel Luncurkan 2.749 Unit Permukiman Baru Yahudi di Tepi Barat dalam 6 Pekan
loading...
A
A
A
Kelompok antipermukiman mengatakan peralihan ke persetujuan pekanan berasal dari perubahan politik yang diperkenalkan pemerintah Netanyahu yang, pada Juni 2023, menghapus persyaratan persetujuan menteri pertahanan di setiap tahap perencanaan permukiman.
Sebelumnya, rencana pembangunan permukiman memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri pertahanan, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, menteri membatasi sesi perencanaan menjadi sekitar empat kali per tahun, menyetujui ribuan unit di setiap sesi.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, prosesnya telah berubah secara signifikan, dengan HPC sekarang bertemu setiap pekan untuk menyetujui ratusan unit permukiman di setiap sesi.
“Pendekatan sistematis ini bertujuan menormalkan perencanaan permukiman dan menarik lebih sedikit perhatian dan kritik publik dan internasional,” papar Peace Now.
Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sebelumnya, rencana pembangunan permukiman memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri pertahanan, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, menteri membatasi sesi perencanaan menjadi sekitar empat kali per tahun, menyetujui ribuan unit di setiap sesi.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, prosesnya telah berubah secara signifikan, dengan HPC sekarang bertemu setiap pekan untuk menyetujui ratusan unit permukiman di setiap sesi.
“Pendekatan sistematis ini bertujuan menormalkan perencanaan permukiman dan menarik lebih sedikit perhatian dan kritik publik dan internasional,” papar Peace Now.
Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(sya)