Penyidik Korea Selatan Serbu Kediaman Presiden Yoon Suk-yeol untuk Menangkapnya

Jum'at, 03 Januari 2025 - 08:21 WIB
loading...
A A A
Sekitar selusin pengunjuk rasa mencoba menghalangi sekelompok petugas polisi di pintu masuk jembatan penyeberangan pejalan kaki.

Beberapa orang meneriakkan "Presiden Yoon Suk-yeol akan dilindungi oleh rakyat", dan menyerukan agar kepala CIO ditangkap.

Pyeong In-su (74), seorang pengunjuk rasa, mengatakan bahwa polisi harus dihentikan oleh "warga negara yang patriotik", istilah yang digunakan Yoon untuk menggambarkan mereka yang berjaga di dekat kediamannya.

Sambil memegang bendera Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan kata-kata "Mari kita bersama" dalam bahasa Inggris dan Korea, Pyeong mengatakan bahwa dia berharap Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump akan membantu Yoon.

"Saya berharap setelah pelantikan Trump, dia dapat menggunakan pengaruhnya untuk membantu negara kita kembali ke jalur yang benar," katanya.

Surat perintah penangkapan untuk Yoon berlaku hingga 6 Januari dan memberi waktu hanya 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah dia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Setelah ditangkap, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, menurut laporan kantor berita Yonhap, mengutip CIO.

Yoon membuat negara itu gempar dengan pengumuman pada tengah malam tanggal 3 Desember bahwa dia memberlakukan darurat militer untuk mengatasi kebuntuan politik dan membasmi "pasukan anti-negara".

Namun, dalam beberapa jam, 190 anggota Parlemen menentang pengepungan pasukan dan polisi untuk memberikan suara menentang perintah Yoon. Sekitar enam jam setelah dekrit awalnya, Yoon mencabutnya.

Dia kemudian mengeluarkan pembelaan yang menantang atas keputusannya, dengan mengatakan bahwa lawan politik dalam negeri bersimpati kepada Korea Utara dan mengutip klaim yang tidak didukung bukti tentang manipulasi Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)