Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:16 WIB
loading...
Miliarder Truong My...
Miliarder properti Vietnam, Truong My Lan, dalang skandal penipuan terbesar Vietnam. Dia dituntut membayar lebih dari Rp175 triliun jika tak ingin dieksekusi mati. Foto/VnExpress
A A A
HANOI - Miliarder properti Vietnam, Truong My Lan, pada Selasa (3/12/2024) dijadwalkan menghadiri sidang banding yang akan memastikan dirinya akan dieksekusi mati atau tidak.

Dia telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pengadilan sebelumnya atas tuduhan mendalangi skandal penipuan terbesar di negara itu. Namun dia mengajukan banding.

Selama sidang banding sebulan di Pengadilan Tinggi Rakyat di Kota Ho Chi Minh, jaksa penuntut mengatakan kepada mantan ketua Van Thinh Phat Group tersebut bahwa dia harus membayar sekitar USD11 miliar (lebih dari Rp175 triliun) jika dia ingin hukuman mati diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laporan Bloomberg, Lan (68) dapat terhindar dari eksekusi mati jika dia mengembalikan setidaknya tiga perempat dari total aset yang digelapkan dan suap yang dibayarkan kepada pejabat, dan bekerja sama dengan pihak berwenang, menurut hukum Vietnam.

Baca Juga: Maafkan Pembunuh Anaknya di Lokasi Eksekusi, Pria Arab Saudi Dihadiahi 6 Jip Mewah

Jika Lan gagal mendapatkan keringanan hukuman mati, dia masih dapat mengajukan petisi kepada Presiden Luong Cuong, yang harus mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum hukuman dilaksanakan.

Sebaliknya, kepala hakim Mahkamah Rakyat Tertinggi atau kepala jaksa Kejaksaan Rakyat Tertinggi dapat mengajukan protes terkait hukuman Lan ke Pengadilan Tinggi Rakyat di Kota Ho Chi Minh jika mereka menduga telah terjadi pelanggaran terkait penyelesaian kasus, atau menemukan informasi baru yang dapat mengubah putusan.

Menurut Nguyen Trong Nghia, mitra di firma hukum Bizconsult yang tidak terlibat dalam kasus ini, diperlukan waktu setidaknya tiga bulan untuk mengambil keputusan tentang apakah akan mengajukan protes atau tidak.

"Hukum Vietnam tidak memiliki ketentuan khusus tentang batas waktu pelaksanaan hukuman mati setelah putusan banding mulai berlaku," kata Nghia.

Menurut hukum, hukuman mati Lan akan diubah menjadi penjara seumur hidup jika dia berusia 75 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan.

Pihak pengacara Lan mengatakan sejumlah investasi dan pinjaman potensial sedang dinegosiasikan untuk melunasi utangnya dan yakin dia bisa mendapatkan jumlah yang diperlukan untuk menghindari eksekusi mati.

Namun, tidak jelas berapa banyak dari ini yang terkait dengan properti yang sedang diawasi atau statusnya dibekukan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Nasib maestro real estate tersebut telah menarik perhatian global karena beratnya hukuman dan kompleksitas kasusnya.

Dia telah menjadi lambang tindakan keras Partai Komunis yang berkuasa terhadap korupsi, yang memperlihatkan jenis jaringan tingkat tinggi yang ingin dikejar dan dijadikan contoh.

Lan dihukum pada bulan April atas tuduhan menggelapkan USD12,3 miliar dari Saigon Commercial Bank. Dia juga dinyatakan bersalah karena menyuap pejabat pemerintah dan melanggar aturan pinjaman bank.

Lan menerima hukuman seumur hidup tambahan setelah persidangan kedua pada bulan Oktober atas tuduhan termasuk pencucian uang dan penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar.

Ribuan pemegang obligasi melihat investasi mereka hampir musnah karena penerbitan yang terkait dengan kerajaan propertinya menjadi tidak berharga. Beberapa dari mereka muncul di pengadilan untuk menuntut keadilan dan uang mereka dibayar kembali.

Tindakan keras antikorupsi pemerintah, yang dikenal sebagai kampanye "tungku pembakar", telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam To Lam telah berjanji untuk "dengan tegas" melanjutkan dorongan agresif yang telah menyentuh semua aspek masyarakat dan menyebabkan penahanan sejumlah pejabat senior dan eksekutif bisnis.

Pada Jumat pekan lalu, mantan pimpinan perusahaan minyak dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun setelah dinyatakan bersalah mengawasi skema penipuan yang menyebabkan kerugian negara hampir USD60 juta, dan menyuap pejabat untuk menutupinya. Salah satu dari mereka yang dinyatakan bersalah menerima suap dijatuhi hukuman penjara selama 28 tahun.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Roket Blue Origin Meledak...
Roket Blue Origin Meledak saat Uji Coba, Kemunduran Terbaru bagi Miliarder Jeff Bezos
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Lepas Pantai Busan, 2 Awak Asal Indonesia Hilang
Pengadilan Kriminal...
Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte
Rekomendasi
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Berita Terkini
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved