Eks Bos Bank of China Dihukum Mati karena Terima Suap Rp264,9 Miliar
Minggu, 01 Desember 2024 - 13:17 WIB
loading...
Mantan kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menerima uang suap 121 juta yuan atau lebih dari Rp264,9 miliar. Foto/Peoples Daily
A
A
A
BEIJING - Mantan kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menerima uang suap 121 juta yuan (lebih dari Rp264,9 miliar).
Mengutip laporan AFP, Minggu (1/12/2024), vonis mati terhadap mantan bankir top ini menjadi perkembangan terbaru dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping selama satu dekade terakhir.
Mantan bos Bank of China tersebut dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun pada Selasa lalu di Pengadilan Menengah Rakyat Jinan di Provinsi Shandong.
Baca Juga: Bersih-bersih Militer, Dong Jun Jadi Menhan China Ketiga Terjerat Skandal Korupsi
Menurut hukum China, hukuman Liu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun.
Mengutip laporan AFP, Minggu (1/12/2024), vonis mati terhadap mantan bankir top ini menjadi perkembangan terbaru dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping selama satu dekade terakhir.
Mantan bos Bank of China tersebut dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun pada Selasa lalu di Pengadilan Menengah Rakyat Jinan di Provinsi Shandong.
Baca Juga: Bersih-bersih Militer, Dong Jun Jadi Menhan China Ketiga Terjerat Skandal Korupsi
Menurut hukum China, hukuman Liu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun.
Lihat Juga :