7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga

Rabu, 13 November 2024 - 12:30 WIB
loading...
7 Negara yang Melegalkan...
Poliandri dipraktekkan di berbagai negara di dunia. Foto/hpgeneralstudies.com
A A A
NEW DELHI - Terdapat tujuh negara yang melegalkan poliandri. Pada dasarnya kebanyakan negara ini tidak melindungi poliandri secara hukum, namun ada suku dalam negara tersebut yang melakukan praktek poliandri karena merupakan salah satu identitas budaya mereka.

Poliandri berasal dari bahasa Yunani yakni ‘polys’ yang berarti banyak dan ‘andras’ berarti manusia, secara harfiah diterjemahkan ‘banyak pria’. Secara harfiah poliandri diartikan sebagai seorang wanita yang bisa memiliki lebih dari satu suami.

Hingga saat ini poliandri dianggap sebagai hal tabu di berbagai negara. Namun di beberapa suku yang menempati wilayah tertentu, praktek poliandri ini sudah biasa dilakukan dan bahkan menjadi identitas budaya mereka.

7 Negara yang Melegalkan Poliandri

1. China


China menjadi negara yang melegalkan poliandri disebabkan karena sejumlah penduduk di wilayah terpencil di Pegunungan Himalaya melakukannya. Salah satu suku yang melegalkan praktek tersebut bernama Mosuo yang berada di Danau Lugu.

Kebanyakan praktek poliandri di wilayah tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Kebanyakan masyarakat berada di garis kemiskinan sehingga tidak dapat membentuk keluarga yang normal pada umumnya, sehingga seorang wanita bisa saja ditopang oleh dua atau lebih laki-laki.

2. Paraguay


Selanjutnya ada Suku Bororo yang mendiami sepanjang hulu Sungai Paraguay. Suku tersebut termasuk dalam keluarga Suku Indian Amerika Selatan yang jumlahnya mungkin kurang dari 1.000 orang menurut Britannica.

Suku Bororo menganggap hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan. Itulah yang membuat mereka banyak melakukan praktek poliandri dalam kehidupan berkeluarga.

3. Brazil


Suku Bororo yang melakukan praktik poliandri tidak hanya mendiami Sungai Amazon yang terletak di hulu Sungai Paraguay, namun juga dapat ditemukan di Wilayah Mato Grosso Brasil.

Kaum perempuan dalam suku ini biasanya melakukan kegiatan pertanian seperti menanam dan memanen di ladang. Sementara kaum laki-laki membersihkan ladang dan berburu.

4. Nigeria


Negara yang berada di Afrika Barat ini juga sempat memperbolehkan warganya melakukan poliandri. Di bagian utara negara ini, tepatnya di wilayah Irigwe adalah kelompok masyarakat yang memperbolehkan wanita untuk memiliki beberapa pasangan yang disebut rekan suami.

Umumnya, pihak wanita akan datang ke rumah rekan suami dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan sampai 1968 sebelum pemerintah melarangnya.

5. Kenya


Negara Afrika lainnya yang melegalkan poliandri adalah Kenya. Ada sebuah suku bernama Massai yang mendiami danau besar di Afrika yang menerapkan poliandri.

Dalam suku tersebut, jika seorang wanita menikah maka ia juga harus menikahi teman sebaya sang suami. Sehingga bukan hal tabu bila teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita.

Awalnya, pihak wanita tak mempunyai hak untuk menolak hal tersebut. Namun kini, wanita sudah mempunyai pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya.

6. India


India menjadi negara yang telah lama menerapkan praktik poliandri. Masyarakat India meyakini mereka adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Drupadi, putri Raja Panchala.

Karena itu, sistem pernikahan poliandri dipandang sebagai salah satu tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku yang ada di India.

7. Nepal


Negara yang melegalkan poliandri terakhir adalah Nepal. Di mana praktik ini banyak terjadi di wilayah Pegunungan Himalaya, ditambah dengan tidak ada hukum yang melarang praktik tersebut.

Bahkan praktik poliandri dianggap sebagai salah satu tradisi yang harus dilestarikan. Hal unik yang biasanya dijumpai adalah ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki pertama di sebuah keluarga.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)