Pria AS Ini Dapat Kompensasi Rp770 Miliar setelah Jalani 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Seorang pria di Amerika Serikat telah diberikan ganti rugi sebesar USD50 juta atau setara Rp770 miliars setelah dihukum secara salah atas pembunuhan dalam pembayaran terbesar dalam sejarah AS.
Marcel Brown, 34, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dihukum karena menjadi kaki tangan dalam penembakan pria berusia 19 tahun di sisi barat Chicago pada tahun 2008.
Melansir Al Jazeera, Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa menolak semua dakwaan terhadapnya.
Setelah persidangan selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago pada hari Senin memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksa pengakuan palsunya.
Firma hukum Loevy & Loevy mengatakan bahwa petugas polisi telah mengunci Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, tidak memberinya makan, menolak permintaannya yang berulang untuk menelepon, dan mencegahnya tidur.
Polisi juga mengancamnya dengan hukuman penjara yang lama jika ia menolak untuk mengaku dan menolak ibunya dan seorang pengacara ketika mereka datang untuk membantunya, kata Loevy & Loevy.
"Saya masih kecil. Mereka menempatkan saya di sarang yang penuh singa, dan mereka tidak peduli atau menunjukkan penyesalan," kata Brown dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya.
Marcel Brown, 34, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dihukum karena menjadi kaki tangan dalam penembakan pria berusia 19 tahun di sisi barat Chicago pada tahun 2008.
Melansir Al Jazeera, Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa menolak semua dakwaan terhadapnya.
Setelah persidangan selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago pada hari Senin memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksa pengakuan palsunya.
Firma hukum Loevy & Loevy mengatakan bahwa petugas polisi telah mengunci Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, tidak memberinya makan, menolak permintaannya yang berulang untuk menelepon, dan mencegahnya tidur.
Polisi juga mengancamnya dengan hukuman penjara yang lama jika ia menolak untuk mengaku dan menolak ibunya dan seorang pengacara ketika mereka datang untuk membantunya, kata Loevy & Loevy.
"Saya masih kecil. Mereka menempatkan saya di sarang yang penuh singa, dan mereka tidak peduli atau menunjukkan penyesalan," kata Brown dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya.
(ahm)