Media Asing: Akankah UU Pilkada Indonesia Direvisi demi Putra Jokowi?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Jokowi meremehkan kekhawatiran tersebut, dengan mengatakan kemarin bahwa putusan MK dan musyawarah Parlemen merupakan bagian dari "checks and balances" standar pemerintah.

Namun, para pakar hukum dan analis politik menggambarkan peristiwa tersebut sebagai krisis konstitusional.

Analis pemilu Titi Anggraini mencirikan manuver tersebut sebagai "pemberontakan konstitusional" yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Manuver politik tersebut telah memicu gelombang kritik daring, dengan poster "Garuda Biru" yang menampilkan tulisan "Peringatan Darurat" dibagikan secara luas di media sosial.

Ratusan demonstran berpakaian hitam berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis, dengan protes yang lebih kecil di luar pengadilan, dan juga di beberapa kota, termasuk Surabaya dan Yogyakarta.

Pihak berwenang mengatakan 3.000 polisi telah dikerahkan di Jakarta.

"Ini Adalah Perebutan Kekuasaan"


Pada hari Selasa, MK mencabut persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan kandidat dalam Pilkada dan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun untuk kandidat.

Putusan itu secara efektif memblokir pencalonan putra presiden yang berusia 29 tahun, Kaseang Pangarep, dari pencalonan wakil gubernur di Jawa Tengah, dan akan memungkinkan Anies Baswedan, favorit saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta.

Namun dalam waktu 24 jam, DPR telah mengajukan revisi darurat untuk membatalkan perubahan tersebut, yang diharapkan akan diratifikasi hari ini, kata legislator Luluk Hamidah.

Semua partai kecuali satu, Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), telah menyetujui revisi undang-undang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)