5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Namun hakim Pengadilan Banding - yang meliputi Hakim Mohamed Zaini Mazlan dan Hakim Azmi Ariffin - sepakat dalam keputusan mereka bahwa "hanya satu" hukuman yang tepat.


3. Korban Disika dengan Besi Panas

Hakim Pengadilan Banding mencantumkan sembilan faktor yang berkontribusi terhadap hukuman berat terhadap enam terdakwa, Malay Mail melaporkan.

Ini termasuk fakta bahwa Zulfarhan tidak bersalah; bahwa tindakan lima terdakwa itu kejam karena tangan dan kaki korban diikat saat mereka menekan besi panas ke tubuhnya dan terus melakukannya meskipun korban menjerit kesakitan.

Mereka juga mencatat bahwa ada 90 bekas luka bakar di tubuhnya kecuali wajah dan punggung tangan; bahwa Tn. Zulfarhan disembunyikan dari para guru untuk menghindari ketahuan dan juga tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis meskipun telah disarankan oleh dokter.

Menurut Malay Mail, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah memutuskan untuk menghukum keenam terdakwa dengan dakwaan yang lebih ringan yaitu pembunuhan berencana karena merasa bahwa pengadilan terikat oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan identifikasi cedera paling serius untuk menunjukkan niat untuk menyebabkan kematian guna menghukum seseorang atas pembunuhan.

Pengadilan Tinggi dalam putusannya mengatakan tidak diketahui cedera mana yang menyebabkan kematian Zulfarhan dan bahwa belum terbukti tanpa keraguan yang masuk akal bahwa cedera Zulfarhan biasanya cukup untuk menyebabkan kematian.

Namun Pengadilan Banding pada hari Selasa mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi salah, menambahkan bahwa jaksa hanya perlu membuktikan bahwa keenam orang tersebut memiliki niat untuk menyebabkan cedera fisik.

Ditambahkan bahwa jaksa telah membuktikan keempat unsur dakwaan pembunuhan terhadap lima dari enam terdakwa. Tindakan mereka dimaksudkan untuk menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan "luka bakar parah", Malay Mail melaporkan, dan ini biasanya cukup untuk menyebabkan kematian.

Sementara itu, orang keenam - Abdoul Hakeem Mohd Ali - yang didakwa bersekongkol dalam kematian Zulfarhan, juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Meskipun ia tidak menekan besi panas pada tubuh Zulfarhan, Pengadilan Banding menemukan bahwa ia terlibat dalam kejahatan yang dilakukan oleh lima terdakwa lainnya seperti yang diperintahkannya.

4. Orang Tua Korban Sujud Syukur

Menyusul keputusan Pengadilan Banding dalam pembunuhan putra mereka, orang tua Zulfarhan melakukan "sujud syukur" - sujud syukur - dan mengatakan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan untuk putra mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)