5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:15 WIB
loading...
5 Kekejaman 6 Mantan...
6 mantan taruna Malaysia dihukum gantung karena menyiksa kawan mereka hingga meninggal dunia. Foto/Bernama
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) atas pembunuhan kadet angkatan laut berusia 21 tahun Zulfarhan Osman Zulkarnain, yang terjadi tujuh tahun lalu.

Enam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Banding membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Keenam terdakwa, yang kini berusia 28 tahun, adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

1. Kekejaman yang Paling Langka

Hakim Hadhariah Syed Ismail - yang memimpin panel tiga hakim - menyampaikan putusan setebal 93 halaman selama lebih dari tiga jam, menekankan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan paling ekstrem.

“Kasus ini termasuk yang paling langka dari yang langka, yang melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, dan tindakan tidak manusiawi seperti itu harus dihentikan," ungkap Syed Ismail, dilansir CNA.

“Pengadilan tidak akan menoleransi insiden seperti itu. Orang tua mana yang sanggup menanggung penderitaan melihat anak kesayangan mereka disiksa sedemikian rupa hingga berujung pada kematian dalam kondisi yang mengerikan seperti itu?” katanya.

2. Banding yang Berujung Hukuman Gantung

Malay Mail melaporkan bahwa keenam orang tersebut sebelumnya telah mengajukan banding atas hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa mereka tidak berniat melakukan pembunuhan.

Mereka juga ingin hukuman penjara mereka dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun.

Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi tentang hukuman penjara dan ingin Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang awalnya dihadapi keenam orang tersebut.

Jaksa penuntut juga ingin mereka dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan Banding pada hari Selasa mengembalikan dakwaan pembunuhan semula berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Serukan Hancurkan Seluruh...
Serukan Hancurkan Seluruh Lebanon, Menteri Radikal Israel Justru Dihujat Negara Eropa
Rekomendasi
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Berita Terkini
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved