5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:15 WIB
loading...
5 Kekejaman 6 Mantan...
6 mantan taruna Malaysia dihukum gantung karena menyiksa kawan mereka hingga meninggal dunia. Foto/Bernama
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) atas pembunuhan kadet angkatan laut berusia 21 tahun Zulfarhan Osman Zulkarnain, yang terjadi tujuh tahun lalu.

Enam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Banding membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Keenam terdakwa, yang kini berusia 28 tahun, adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

1. Kekejaman yang Paling Langka

Hakim Hadhariah Syed Ismail - yang memimpin panel tiga hakim - menyampaikan putusan setebal 93 halaman selama lebih dari tiga jam, menekankan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan paling ekstrem.

“Kasus ini termasuk yang paling langka dari yang langka, yang melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, dan tindakan tidak manusiawi seperti itu harus dihentikan," ungkap Syed Ismail, dilansir CNA.

“Pengadilan tidak akan menoleransi insiden seperti itu. Orang tua mana yang sanggup menanggung penderitaan melihat anak kesayangan mereka disiksa sedemikian rupa hingga berujung pada kematian dalam kondisi yang mengerikan seperti itu?” katanya.

2. Banding yang Berujung Hukuman Gantung

Malay Mail melaporkan bahwa keenam orang tersebut sebelumnya telah mengajukan banding atas hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa mereka tidak berniat melakukan pembunuhan.

Mereka juga ingin hukuman penjara mereka dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun.

Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi tentang hukuman penjara dan ingin Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang awalnya dihadapi keenam orang tersebut.

Jaksa penuntut juga ingin mereka dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan Banding pada hari Selasa mengembalikan dakwaan pembunuhan semula berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Menurut kantor berita nasional Bernama, Hakim Hadhariah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 - yang mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023 - hukuman untuk pembunuhan mencakup hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, disertai dengan tidak kurang dari 12 kali cambukan tongkat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Negara NATO Ini Marah...
Negara NATO Ini Marah setelah 4 Warganya Dieksekusi Mati China
Malaysia akan Tampung...
Malaysia akan Tampung 15 Warga Palestina yang Dibebaskan Israel
Sudah 11 Tahun Pesawat...
Sudah 11 Tahun Pesawat MH370 Hilang Tanpa Jejak, Ini Kronologi hingga Pesan Kokpitnya
Menengok Korupsi Besar...
Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak
Eks PM Malaysia Ismail...
Eks PM Malaysia Ismail Sabri Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun, Emas Batangan dan Uang Disita
Kisah Singapura: Dulu...
Kisah Singapura: Dulu Menangis saat Dibuang Malaysia, Kini Jadi Negara Kaya
Malaysia Airlines MH370...
Malaysia Airlines MH370 Dicari di Area Terburuk di Dunia, Setiap Kesalahan Akan Jadi Bencana
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi, Indonesia Berani Tiru?
Malaysia Airlines MH370...
Malaysia Airlines MH370 Dicari Lagi setelah Lenyap Misterius Hampir 11 Tahun
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Sabtu 22 Maret 2025: Aliya Diciduk Polisi
Ragnarok Classic: Nostalgia...
Ragnarok Classic: Nostalgia Ditingkatkan, Update 5.0 dengan Job dan Dungeon Baru
SNBT 2025, Ini Daya...
SNBT 2025, Ini Daya Tampung Prodi Ilmu Komunikasi di UNJ dan UPI
Berita Terkini
Jet Tempur Nirawak Turki...
Jet Tempur Nirawak Turki KIZILELMA Sukses Bermanuver
26 menit yang lalu
Kisah Bayi Rachel Rollinson...
Kisah Bayi Rachel Rollinson Dibuang karena Dianggap Bawa Sial, 60 Tahun Kemudian Bertemu Ibu Kandungnya
1 jam yang lalu
ISGS Bantai 44 Orang...
ISGS Bantai 44 Orang di Dalam Masjid Niger, 13 Kritis
1 jam yang lalu
Jurnalis Gugat Pemerintahan...
Jurnalis Gugat Pemerintahan Trump karena Tutup VoA dan Merumahkan 1.300 Karyawannya
1 jam yang lalu
PM Negara NATO: Merampas...
PM Negara NATO: Merampas Aset Rusia yang Dibekukan Adalah Tindakan Perang
3 jam yang lalu
Viral, Guru Sekolah...
Viral, Guru Sekolah Katolik Ini Diskors setelah Ketahuan Nyambi Jadi Model Dewasa
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved