Eks PM Malaysia Ismail Sabri Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun, Emas Batangan dan Uang Disita
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:47 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Foto/dpa
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada hari Senin (3/3/2025) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sekitar 700 juta ringgit (USD157 juta) atau Rp2,6 triliun.
Selama penyelidikan, uang tunai senilai hampir USD40 juta (Rp654 miliar) dan emas batangan disita dari tempat-tempat persembunyian yang diduga berada di ibu kota.
Ismail Sabri, perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di negara itu, yakni hanya 15 bulan antara Agustus 2021 hingga November 2022, merupakan pemimpin ketiga yang terlibat dalam korupsi saat menjabat.
Dia dituduh korupsi setelah pendahulunya Muhyiddin Yassin dan Najib Razak, yang masing-masing sudah didakwa dan dihukum.
Uang tunai tersebut, dalam berbagai mata uang termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, dirham Uni Emirat Arab (UEA), dan yen Jepang, ditemukan dalam tiga penggerebekan di properti yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
"Penemuan uang tunai ini menegaskan (mantan perdana menteri) adalah tersangka dalam kasus ini," tegas Kepala MACC Azam Baki kepada wartawan.
Ismail Sabri sebelumnya telah ditetapkan sebagai saksi, bukan tersangka.
Selama penyelidikan, uang tunai senilai hampir USD40 juta (Rp654 miliar) dan emas batangan disita dari tempat-tempat persembunyian yang diduga berada di ibu kota.
Ismail Sabri, perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di negara itu, yakni hanya 15 bulan antara Agustus 2021 hingga November 2022, merupakan pemimpin ketiga yang terlibat dalam korupsi saat menjabat.
Dia dituduh korupsi setelah pendahulunya Muhyiddin Yassin dan Najib Razak, yang masing-masing sudah didakwa dan dihukum.
Uang tunai tersebut, dalam berbagai mata uang termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, dirham Uni Emirat Arab (UEA), dan yen Jepang, ditemukan dalam tiga penggerebekan di properti yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
"Penemuan uang tunai ini menegaskan (mantan perdana menteri) adalah tersangka dalam kasus ini," tegas Kepala MACC Azam Baki kepada wartawan.
Ismail Sabri sebelumnya telah ditetapkan sebagai saksi, bukan tersangka.
Lihat Juga :