Penerapan UU Pengawasan Negara China Picu Kekhawatiran Serius di Bidang HAM
Kamis, 25 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
China terapkan serangkaian peraturan baru di bawah UU Anti-Spionase, memicu kekhawatiran serius di biadang hak asasi manusia. Foto/Ilustrasi Atlantic Council.
A
A
A
BEIJING - Dalam sebuah langkah yang telah mengirimkan gelombang kejut melalui komunitas internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi dan hak asasi manusia (HAM), China menerapkan serangkaian peraturan baru di bawah Undang-Undang Anti-Spionase.
Aturan-aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024, memberikan kewenangan luas kepada polisi keamanan negara untuk memeriksa dan menggeledah perangkat elektronik seperti telepon pintar dan komputer, yang seolah-olah atas nama keamanan nasional.
Menurut keterangan pakar geopolitik Italia Sergio Restelli, dalam keterangan yang dimuat di The Times of Israel pada Kamis (25/7/2024), UU bernama "Ketentuan tentang Prosedur Penegakan Hukum Administratif Badan Keamanan Nasional" merupakan perluasan signifikan dari kemampuan pengawasan negara China.
Baca Juga: Sejumlah Negara Khawatir Aktivitas Peretasan China Ancam Keamanan Global
Di bawah peraturan baru ini, pihak berwenang China sekarang dapat mengumpulkan data elektronik dari perangkat pribadi, termasuk pesan teks, email, pesan instan, obrolan grup, dokumen, gambar, file audio dan video, aplikasi, dan catatan log.
Mandat yang luas ini secara efektif mengubah telepon pintar setiap warga China menjadi harta karun informasi yang potensial bagi badan keamanan negara.
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari aturan baru ini adalah kemudahan petugas keamanan negara dalam melakukan penggeledahan.
Menurut Pasal 40 peraturan tersebut, personel penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak dengan hanya menunjukkan kartu polisi atau kartu pengintaian, dengan persetujuan dari kepala badan keamanan negara tingkat kota.
Dalam keadaan darurat, inspeksi ini bahkan dapat dilakukan tanpa surat perintah, yang semakin mengikis perlindungan terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Restelli mengatakan sifat samar dan luas dari aturan ini sangat meresahkan.
Pasal 20 mencantumkan "data elektronik" dan "materi audio-visual" sebagai bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, sementara Pasal 41 mendefinisikan "orang yang diperiksa" tidak hanya mencakup pemilik perangkat, tetapi juga pemegangnya, penjaganya, atau unit terkaitnya.
Baca Juga: China Pekerjakan Hacker untuk Redam Peringatan Tragedi Tiananmen
Definisi yang luas tersebut berpotensi mengekspos berbagai individu dan organisasi untuk diawasi.
Selain itu, peraturan tersebut memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan individu dan organisasi untuk berhenti menggunakan peralatan elektronik, fasilitas, dan program terkait tertentu.
Aturan-aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024, memberikan kewenangan luas kepada polisi keamanan negara untuk memeriksa dan menggeledah perangkat elektronik seperti telepon pintar dan komputer, yang seolah-olah atas nama keamanan nasional.
Menurut keterangan pakar geopolitik Italia Sergio Restelli, dalam keterangan yang dimuat di The Times of Israel pada Kamis (25/7/2024), UU bernama "Ketentuan tentang Prosedur Penegakan Hukum Administratif Badan Keamanan Nasional" merupakan perluasan signifikan dari kemampuan pengawasan negara China.
Baca Juga: Sejumlah Negara Khawatir Aktivitas Peretasan China Ancam Keamanan Global
Di bawah peraturan baru ini, pihak berwenang China sekarang dapat mengumpulkan data elektronik dari perangkat pribadi, termasuk pesan teks, email, pesan instan, obrolan grup, dokumen, gambar, file audio dan video, aplikasi, dan catatan log.
Mandat yang luas ini secara efektif mengubah telepon pintar setiap warga China menjadi harta karun informasi yang potensial bagi badan keamanan negara.
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari aturan baru ini adalah kemudahan petugas keamanan negara dalam melakukan penggeledahan.
Menurut Pasal 40 peraturan tersebut, personel penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak dengan hanya menunjukkan kartu polisi atau kartu pengintaian, dengan persetujuan dari kepala badan keamanan negara tingkat kota.
Dalam keadaan darurat, inspeksi ini bahkan dapat dilakukan tanpa surat perintah, yang semakin mengikis perlindungan terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Restelli mengatakan sifat samar dan luas dari aturan ini sangat meresahkan.
Pasal 20 mencantumkan "data elektronik" dan "materi audio-visual" sebagai bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, sementara Pasal 41 mendefinisikan "orang yang diperiksa" tidak hanya mencakup pemilik perangkat, tetapi juga pemegangnya, penjaganya, atau unit terkaitnya.
Baca Juga: China Pekerjakan Hacker untuk Redam Peringatan Tragedi Tiananmen
Definisi yang luas tersebut berpotensi mengekspos berbagai individu dan organisasi untuk diawasi.
Kebebasan Berekspresi di China
Selain itu, peraturan tersebut memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan individu dan organisasi untuk berhenti menggunakan peralatan elektronik, fasilitas, dan program terkait tertentu.
Lihat Juga :