Penerapan UU Pengawasan Negara China Picu Kekhawatiran Serius di Bidang HAM

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
Penerapan UU Pengawasan...
China terapkan serangkaian peraturan baru di bawah UU Anti-Spionase, memicu kekhawatiran serius di biadang hak asasi manusia. Foto/Ilustrasi Atlantic Council.
A A A
BEIJING - Dalam sebuah langkah yang telah mengirimkan gelombang kejut melalui komunitas internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi dan hak asasi manusia (HAM), China menerapkan serangkaian peraturan baru di bawah Undang-Undang Anti-Spionase.

Aturan-aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024, memberikan kewenangan luas kepada polisi keamanan negara untuk memeriksa dan menggeledah perangkat elektronik seperti telepon pintar dan komputer, yang seolah-olah atas nama keamanan nasional.

Menurut keterangan pakar geopolitik Italia Sergio Restelli, dalam keterangan yang dimuat di The Times of Israel pada Kamis (25/7/2024), UU bernama "Ketentuan tentang Prosedur Penegakan Hukum Administratif Badan Keamanan Nasional" merupakan perluasan signifikan dari kemampuan pengawasan negara China.

Baca Juga: Sejumlah Negara Khawatir Aktivitas Peretasan China Ancam Keamanan Global

Di bawah peraturan baru ini, pihak berwenang China sekarang dapat mengumpulkan data elektronik dari perangkat pribadi, termasuk pesan teks, email, pesan instan, obrolan grup, dokumen, gambar, file audio dan video, aplikasi, dan catatan log.

Mandat yang luas ini secara efektif mengubah telepon pintar setiap warga China menjadi harta karun informasi yang potensial bagi badan keamanan negara.

Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari aturan baru ini adalah kemudahan petugas keamanan negara dalam melakukan penggeledahan.

Menurut Pasal 40 peraturan tersebut, personel penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak dengan hanya menunjukkan kartu polisi atau kartu pengintaian, dengan persetujuan dari kepala badan keamanan negara tingkat kota.

Dalam keadaan darurat, inspeksi ini bahkan dapat dilakukan tanpa surat perintah, yang semakin mengikis perlindungan terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Restelli mengatakan sifat samar dan luas dari aturan ini sangat meresahkan.

Pasal 20 mencantumkan "data elektronik" dan "materi audio-visual" sebagai bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, sementara Pasal 41 mendefinisikan "orang yang diperiksa" tidak hanya mencakup pemilik perangkat, tetapi juga pemegangnya, penjaganya, atau unit terkaitnya.

Baca Juga: China Pekerjakan Hacker untuk Redam Peringatan Tragedi Tiananmen

Definisi yang luas tersebut berpotensi mengekspos berbagai individu dan organisasi untuk diawasi.

Kebebasan Berekspresi di China


Selain itu, peraturan tersebut memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan individu dan organisasi untuk berhenti menggunakan peralatan elektronik, fasilitas, dan program terkait tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Kunjungi Pyongyang,...
Kunjungi Pyongyang, Xi Jinping Diduga Berusaha Redam Pengaruh Rusia atas Korut
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Australia Beri Peringatan:...
Australia Beri Peringatan: El Nino Kali Ini Akan Jadi yang Terkuat dalam Tujuh Dekade
Macron Rilis Video Trump...
Macron Rilis Video Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran: Langkah Penting!
Rekomendasi
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
75 Gol dalam 24 Laga,...
75 Gol dalam 24 Laga, Piala Dunia 2026 Penuh Drama
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Berita Terkini
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Mojtaba Khamenei: Iran...
Mojtaba Khamenei: Iran dan AS Capai Kesepakatan karena Trump Putus Asa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved