Penerapan UU Pengawasan Negara China Picu Kekhawatiran Serius di Bidang HAM

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
Penerapan UU Pengawasan...
China terapkan serangkaian peraturan baru di bawah UU Anti-Spionase, memicu kekhawatiran serius di biadang hak asasi manusia. Foto/Ilustrasi Atlantic Council.
A A A
BEIJING - Dalam sebuah langkah yang telah mengirimkan gelombang kejut melalui komunitas internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi dan hak asasi manusia (HAM), China menerapkan serangkaian peraturan baru di bawah Undang-Undang Anti-Spionase.

Aturan-aturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024, memberikan kewenangan luas kepada polisi keamanan negara untuk memeriksa dan menggeledah perangkat elektronik seperti telepon pintar dan komputer, yang seolah-olah atas nama keamanan nasional.

Menurut keterangan pakar geopolitik Italia Sergio Restelli, dalam keterangan yang dimuat di The Times of Israel pada Kamis (25/7/2024), UU bernama "Ketentuan tentang Prosedur Penegakan Hukum Administratif Badan Keamanan Nasional" merupakan perluasan signifikan dari kemampuan pengawasan negara China.

Baca Juga: Sejumlah Negara Khawatir Aktivitas Peretasan China Ancam Keamanan Global

Di bawah peraturan baru ini, pihak berwenang China sekarang dapat mengumpulkan data elektronik dari perangkat pribadi, termasuk pesan teks, email, pesan instan, obrolan grup, dokumen, gambar, file audio dan video, aplikasi, dan catatan log.

Mandat yang luas ini secara efektif mengubah telepon pintar setiap warga China menjadi harta karun informasi yang potensial bagi badan keamanan negara.

Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari aturan baru ini adalah kemudahan petugas keamanan negara dalam melakukan penggeledahan.

Menurut Pasal 40 peraturan tersebut, personel penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak dengan hanya menunjukkan kartu polisi atau kartu pengintaian, dengan persetujuan dari kepala badan keamanan negara tingkat kota.

Dalam keadaan darurat, inspeksi ini bahkan dapat dilakukan tanpa surat perintah, yang semakin mengikis perlindungan terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Restelli mengatakan sifat samar dan luas dari aturan ini sangat meresahkan.

Pasal 20 mencantumkan "data elektronik" dan "materi audio-visual" sebagai bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, sementara Pasal 41 mendefinisikan "orang yang diperiksa" tidak hanya mencakup pemilik perangkat, tetapi juga pemegangnya, penjaganya, atau unit terkaitnya.

Baca Juga: China Pekerjakan Hacker untuk Redam Peringatan Tragedi Tiananmen

Definisi yang luas tersebut berpotensi mengekspos berbagai individu dan organisasi untuk diawasi.

Kebebasan Berekspresi di China


Selain itu, peraturan tersebut memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan individu dan organisasi untuk berhenti menggunakan peralatan elektronik, fasilitas, dan program terkait tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
China Ungguli AS dalam...
China Ungguli AS dalam Popularitas Global, Xi Jinping Dianggap Lebih Positif daripada Trump
Trump Tuduh China Ikut...
Trump Tuduh China Ikut Campur Pemilu AS: Kompromi Data Terbesar dalam Sejarah!
China Investasikan Rp900...
China Investasikan Rp900 Triliun untuk Pelabuhan Afrika, Analis Soroti Risiko Utang
Media China Gambarkan...
Media China Gambarkan Orang Filipina sebagai Monyet, Manila Marah
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Trump Tuduh China Akses...
Trump Tuduh China Akses Ilegal Data Pemilih AS
Trump Murka Asap Kebakaran...
Trump Murka Asap Kebakaran Hutan Kanada Selimuti Sebagian Besar AS: Tak Bisa Diterima!
Rekomendasi
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Berita Terkini
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Drone Israel Serang...
Drone Israel Serang Acara Pemakaman di Gaza Tengah, 8 Orang Tewas, 20 Warga Terluka
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Israel Berencana Gunakan...
Israel Berencana Gunakan Buaya untuk Jaga Tahanan Palestina
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved