Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Pada Januari, pengadilan mengeluarkan putusan sementara yang mengatakan masuk akal jika Israel melakukan genosida.

Sejak itu, beberapa negara telah bergabung dengan Afrika Selatan dengan mengajukan pernyataan yang mendukung pengaduan tersebut.

Bagi para ahli hukum, pendapat penasihat hari Jumat dan tempatnya dalam perbincangan terkini seputar pendudukan Israel akan memiliki pengaruh besar pada komunitas global.

Sementara setiap resolusi di Dewan Keamanan PBB dapat diveto oleh sekutu Israel, Amerika Serikat, pendapat ini akan terus menarik perhatian lebih besar pada perlakuan Israel terhadap tanah Palestina yang didudukinya.

"Ini adalah inisiatif yang sangat bersejarah yang memiliki implikasi signifikan karena Pengadilan mengharuskan Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memastikan perdamaian di wilayah yang diduduki," ungkap Bagheri.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)