Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967
loading...
A
A
A
"Menurut pendapat saya, ini menunjukkan perlunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur pemulangan warga Palestina yang mengungsi dan mereka yang telah melarikan diri," papar Saeed Bagheri, profesor hukum internasional di Reading School of Law di Inggris, kepada MEE.
Meskipun pendapat tersebut tidak membahas hak Palestina yang lebih luas untuk kembali yang telah digariskan oleh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, pembahasan pendapat tersebut tentang pemulangan dan ganti rugi dapat berdampak pada kehidupan ratusan ribu warga Palestina.
"Ini masih cukup mengejutkan. Ada pemindahan besar-besaran warga Palestina pada tahun 1967 sekitar antara 200.000 hingga 350.000 orang yang diusir dari Tepi Barat ke Yordania," ungkap Bisharat.
"Aspek putusan hukum ini sangat signifikan," tegas dia.
Penerbitan pendapat tersebut dilakukan lebih dari satu setengah tahun setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyerukan ICJ mempertimbangkan pendudukan Israel.
Permintaan itu muncul setelah Human Rights Watch merilis laporan penting yang mengatakan Israel bersalah atas "kejahatan apartheid" di wilayah Palestina yang diduduki.
Amnesty International sampai pada kesimpulan serupa pada Februari 2022.
Pendapat itu juga muncul setelah 10 bulan perang Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober setelah Hamas melancarkan serangan ke Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menawan sekitar 240 orang lainnya.
Israel menanggapi dengan perang besar-besaran dan kampanye pengeboman tanpa pandang bulu yang telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina, menurut kementerian kesehatan Palestina di Gaza.
Selama perang ini, ICJ juga dipaksa menanggapi pengaduan yang diajukan Afrika Selatan, di mana negara itu menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Meskipun pendapat tersebut tidak membahas hak Palestina yang lebih luas untuk kembali yang telah digariskan oleh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, pembahasan pendapat tersebut tentang pemulangan dan ganti rugi dapat berdampak pada kehidupan ratusan ribu warga Palestina.
"Ini masih cukup mengejutkan. Ada pemindahan besar-besaran warga Palestina pada tahun 1967 sekitar antara 200.000 hingga 350.000 orang yang diusir dari Tepi Barat ke Yordania," ungkap Bisharat.
"Aspek putusan hukum ini sangat signifikan," tegas dia.
Inisiatif Bersejarah
Penerbitan pendapat tersebut dilakukan lebih dari satu setengah tahun setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyerukan ICJ mempertimbangkan pendudukan Israel.
Permintaan itu muncul setelah Human Rights Watch merilis laporan penting yang mengatakan Israel bersalah atas "kejahatan apartheid" di wilayah Palestina yang diduduki.
Amnesty International sampai pada kesimpulan serupa pada Februari 2022.
Pendapat itu juga muncul setelah 10 bulan perang Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober setelah Hamas melancarkan serangan ke Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menawan sekitar 240 orang lainnya.
Israel menanggapi dengan perang besar-besaran dan kampanye pengeboman tanpa pandang bulu yang telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina, menurut kementerian kesehatan Palestina di Gaza.
Selama perang ini, ICJ juga dipaksa menanggapi pengaduan yang diajukan Afrika Selatan, di mana negara itu menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.