Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:01 WIB
loading...
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam dan para hakim lainnya menghadiri sidang umum di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS/Piroschka van de Wouw
A
A
A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat pada Jumat (19/7/2024) yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "melanggar hukum", dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Saat menyampaikan temuan pengadilan, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya.
Dia menambahkan, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
“Penyalahgunaan Israel yang berkelanjutan atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum," tegas dia.
Keputusan tersebut menyusul permintaan pada Desember 2022 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pengadilan memberikan pandangannya tentang kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina dan tentang status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun.
Di antara komentar lainnya, dia mengatakan "pemindahan pemukim oleh Israel" ke wilayah yang diduduki bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Dia menambahkan, pendudukan Israel atas sumber daya alam "tidak konsisten dengan hak Palestina untuk berdaulat atas sumber daya alam."
Saat menyampaikan temuan pengadilan, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya.
Dia menambahkan, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
“Penyalahgunaan Israel yang berkelanjutan atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum," tegas dia.
Keputusan tersebut menyusul permintaan pada Desember 2022 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pengadilan memberikan pandangannya tentang kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina dan tentang status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun.
Di antara komentar lainnya, dia mengatakan "pemindahan pemukim oleh Israel" ke wilayah yang diduduki bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Dia menambahkan, pendudukan Israel atas sumber daya alam "tidak konsisten dengan hak Palestina untuk berdaulat atas sumber daya alam."
Lihat Juga :