Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:45 WIB
loading...
Negara Bagian AS Gugat...
Petugas medis menyiapkan dosis vaksin penyakit virus corona (COVID-19) Pfizer-Bivalent Cominarty. Foto/REUTERS/Eric Gaillard
A A A
WASHINGTON - Negara bagian Kansas di Amerika Serikat (AS) telah memulai tindakan hukum terhadap Pfizer atas "klaim menyesatkan" yang diduga dibuat raksasa farmasi tersebut mengenai efektivitas vaksin Covid-19 dan risiko yang terkait dengannya.

Beberapa produsen mulai mengembangkan vaksin Covid-19 dalam beberapa bulan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan pandemi pada Maret 2020.

Pemerintah di seluruh dunia kemudian mulai mewajibkan vaksinasi. Menurut data federal, lebih dari 366 juta dosis vaksin virus corona asli Pfizer telah diberikan di AS saja.

Pada Senin (17/6/2024), Jaksa Agung Kansas Kris Kobach mengajukan gugatan dengan mengklaim Pfizer sengaja menyembunyikan bukti yang menghubungkan vaksin tersebut dengan miokarditis dan komplikasi kehamilan.

"Pfizer membuat beberapa pernyataan menyesatkan untuk menipu publik tentang vaksinnya pada saat orang Amerika membutuhkan kebenaran," ungkap Kobach.

Pada Juni 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS mengeluarkan peringatan terkait vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna tentang peningkatan risiko miokarditis dan perikarditis, keduanya merupakan kondisi peradangan jantung yang langka.



Menurut pengaduan jaksa agung, perusahaan farmasi AS tersebut juga secara bohong mengklaim suntikannya efektif, sementara menyadari perlindungan yang diberikan vaksin terhadap virus tersebut semakin melemah seiring berjalannya waktu dan tidak cukup untuk menangkal jenis Covid-19 tertentu.

Kobach juga berpendapat Pfizer secara menyesatkan menyatakan vaksinnya mencegah penularan virus corona, meskipun perusahaan tersebut kemudian mengakui mereka tidak pernah benar-benar mempelajari aspek ini.

Selain itu, Kobach menuduh perusahaan farmasi tersebut bekerja sama dengan media sosial untuk "menyensor ujaran yang mengkritik" vaksin Covid-19.

Gugatan tersebut menuduh pernyataan Pfizer yang diduga menyesatkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas. Negara bagian tersebut sekarang menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.

The Hill mengutip seorang perwakilan perusahaan yang mengatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan bersikeras, "Pernyataan yang dibuat oleh Pfizer tentang vaksin COVID-19-nya akurat dan berdasarkan sains."

Pada bulan November lalu, Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengajukan gugatan serupa terhadap raksasa farmasi tersebut, menuduhnya "secara tidak sah, salah menggambarkan efektivitas vaksin COVID-19 perusahaan dan mencoba menyensor diskusi publik tentang produk tersebut."

Awal bulan ini, Vrije Universiteit Amsterdam merilis satu studi yang menunjukkan tenaga medis dan penerima obat melaporkan "cedera serius dan kematian setelah vaksinasi" menurut "berbagai basis data resmi."

Menurut para peneliti, kejadian buruk yang "diduga" terkait dengan inokulasi mungkin telah menyebabkan kematian berlebih di 47 negara antara 1 Januari 2020 dan 31 Desember 2022.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)