Saudara Bomber Manchester Divonis 55 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 00:42 WIB
loading...
Saudara Bomber Manchester...
Saudara pelaku bom bunuh diri Manchester, Hashem Abedi (insert), divonis 55 tahun penjara. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
LONDON - Saudara pelaku bom bunuh diri saat konser Ariane Grande di Manchester, Inggris , divonis penjara selama 55 tahun. Serangan teroris yang terjadi tiga tahun lalu itu menewaskan 22 orang.

Hashem Abedi (23) dinyatakan bersalah pada Maret atas pembunuhan karena mendorong dan membantu saudaranya, Salman, meledakkan dirinya di Arena Manchester ketika para orang tua tiba untuk menjemput anak-anak mereka di akhir pertunjukan penyanyi pop asal Amerika Serikat (AS) itu pada Mei 2017 lalu.(Baca: Polisi Inggris Rilis Nama Pelaku Bom Manchester )

Di antara korban tewas ada tujuh anak-anak, yang termuda berusia delapan tahun, sementara 237 orang lainnya cedera. Serangan itu adalah yang paling mematikan di Inggris sejak bom bunuh diri transportasi London pada 2005 yang menewaskan 52 orang.

Hakim Jeremy Baker mengatakan terdakwa sama bersalahnya dan dengan sengaja menargetkan konser yang dihadiri oleh anak-anak muda, dengan hampir setengah dari mereka membunuh anak-anak atau remaja.

“Realitas yang nyata adalah bahwa ini adalah kejahatan yang mengerikan: skalanya besar, niatnya mematikan dan konsekuensinya mengerikan,” kata Baker di pengadilan Old Bailey, London seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/8/2020).

Ia memenjarakan Abedi seumur hidup karena pembunuhan dan konspirasi yang menyebabkan ledakan, dan mengatakan dia akan menjalani hukuman setidaknya 55 tahun di balik jeruji besi.

Abedi tidak hadir di pengadilan untuk sidang hukuman, karena menolak untuk memasuki ruang sidang di mana keluarga korban yang putus asa telah memberikan laporan yang mengerikan tentang dampak yang menghancurkan dari pemboman terhadap kehidupan mereka.

Abedi bersaudara, lahir dari orang tua asal Libya yang beremigrasi ke Inggris selama pemerintahan almarhum Muammar Gaddafi, telah merencanakan serangan tersebut di rumah mereka di Manchester selatan, bereksperimen dengan perangkat bom buatan sendiri.

Mereka membuat perangkat tersebut di alamat terpisah di kota tersebut dan kemudian membeli mobil untuk menyimpan peralatan pembuatan bom tersebut, sesaat sebelum mereka kembali ke Libya pada pertengahan April 2017.

Hashem tetap di Libya sementara saudara laki-lakinya yang berusia 22 tahun melakukan pemboman, tetapi polisi mengatakan dia membujuk kenalannya membeli bahan kimia untuk membuat bahan peledak dan memiliki drum logam yang digunakan guna membuat perangkat prototipe.

Hashem membantah terlibat tetapi tidak memberikan bukti dalam persidangannya dan juri setuju bahwa dia sama bersalahnya dengan saudaranya yang melakukan pembunuhan.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)