Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp861 Miliar dalam 24 Jam setelah Divonis
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Kampanye presidensial mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan mereka mengumpulkan rekor USD53 juta (Rp861 miliar) dalam rentang waktu 24 jam setelah vonis Trump di New York.
"Dalam 24 jam sejak Joe Biden yang Curang dan antek-anteknya di New York mendapatkan vonis pengadilan palsu, Kampanye Trump telah mengumpulkan USD52,8 juta melalui platform penggalangan dana digital daring," ungkap siaran pers tersebut pada Jumat (31/5/2024).
Total baru tersebut berarti kampanye Trump menerima rata-rata USD2 juta dalam bentuk sumbangan setiap jam, menurut siaran pers tersebut.
“Lebih dari sepertiga dari sumbangan ini berasal dari para donatur baru untuk kampanye tersebut,” ungkap siaran pers tersebut.
Tim kampanye Trump menambahkan, “Hal itu menunjukkan semakin besarnya penentangan terhadap keputusan juri.”
Pada Kamis, juri New York memutuskan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan pidana pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels.
Trump mengatakan putusan itu memalukan dan bagian dari pengadilan palsu yang didorong pemerintahan Biden melalui sistem peradilan yang dipersenjatai dan hakim yang memihak untuk ikut campur dalam pemilu presiden 2024.
Trump adalah calon presiden dari Partai Republik. Trump juga mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut sementara tim kampanyenya dan berbagai pakar hukum mencatat putusan itu tidak memengaruhi haknya untuk mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat.
Lihat Juga: Kisah Pascal, Diaspora Lulusan University of Notre Dame yang Geluti Dunia Teater di New York
"Dalam 24 jam sejak Joe Biden yang Curang dan antek-anteknya di New York mendapatkan vonis pengadilan palsu, Kampanye Trump telah mengumpulkan USD52,8 juta melalui platform penggalangan dana digital daring," ungkap siaran pers tersebut pada Jumat (31/5/2024).
Total baru tersebut berarti kampanye Trump menerima rata-rata USD2 juta dalam bentuk sumbangan setiap jam, menurut siaran pers tersebut.
“Lebih dari sepertiga dari sumbangan ini berasal dari para donatur baru untuk kampanye tersebut,” ungkap siaran pers tersebut.
Tim kampanye Trump menambahkan, “Hal itu menunjukkan semakin besarnya penentangan terhadap keputusan juri.”
Pada Kamis, juri New York memutuskan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan pidana pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels.
Trump mengatakan putusan itu memalukan dan bagian dari pengadilan palsu yang didorong pemerintahan Biden melalui sistem peradilan yang dipersenjatai dan hakim yang memihak untuk ikut campur dalam pemilu presiden 2024.
Trump adalah calon presiden dari Partai Republik. Trump juga mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut sementara tim kampanyenya dan berbagai pakar hukum mencatat putusan itu tidak memengaruhi haknya untuk mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat.
Lihat Juga: Kisah Pascal, Diaspora Lulusan University of Notre Dame yang Geluti Dunia Teater di New York
(sya)