Seorang Istri di Malaysia Bercerai setelah Suami Masuk Islam 24 Tahun Lalu

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Hakim juga mengatakan itu adalah keputusan yang adil mengingat lamanya pernikahan pasangan tersebut.

Meskipun dia menolak permohonan tunggakan pemeliharaan dari sang istri, Peters memerintahkan agar sang suami mengalihkan kepada sang istri separuh bagiannya di properti lain, yang dikenal sebagai properti Bunga Raya, yang dia miliki bersama dengan putri mereka untuk memenuhi tuntutannya atas nafkah suami-istri.

“Pertama, tidak dapat dimungkiri bahwa kebutuhan finansial (istri) dipenuhi melalui pendapatan sewa properti Bunga Raya. Oleh karena itu, mempertahankan pengaturan ini akan mengurangi kebutuhan pembayaran pemeliharaan bulanan,” kata hakim.

Peters juga menemukan bahwa sang suami secara diam-diam telah menerima pengaturan yang mengizinkan istri untuk tetap menyimpan pendapatan sewa yang diperoleh dari properti tersebut selama bertahun-tahun. Hakim juga mempertimbangkan usia lanjut sang istri dan fakta bahwa proses perceraian, yang diprakarsai oleh sang suami, tidak menyalahkan istrinya.

Sang suami mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)