Seorang Istri di Malaysia Bercerai setelah Suami Masuk Islam 24 Tahun Lalu

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:12 WIB
loading...
Seorang Istri di Malaysia...
Seorang istri di Malaysia bercerai setelah suami masuk Islam 24 tahun lalu. Foto/REUTERS/Ilustrasi
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan cerai seorang perempuan dari suaminya setelah mereka terikat pernikahan selama 50 tahun. Pernikahan mereka buyar setelah suaminya masuk Islam sekitar 24 tahun lau dan menikah dengan perempuan Muslim Indonesia.

Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (15/5/2024), pasangan suami istri tersebut, yang hanya bisa disebutkan dengan inisial HAL dan HAS, keduanya kini berusia 74 tahun, menikah pada bulan Januari 1974.

Pada Juli 2000, sang suami masuk Islam. Sang suami kemudian menikahi perempuan Indonesia, yang diidentifikasi hanya dengan inisial TEB, satu bulan kemudian.

Pada Mei 2021, sang suami mengajukan gugatan cerai dengan alasan dirinya masuk Islam. Sang istri membalas dengan petisi silangnya sendiri tiga bulan kemudian dengan tuduhan sang suami melakukan perzinaan.

Baca Juga: Pendeta Ini Masuk Islam dan Diikuti 100.000 Pengikutnya, Kini Naik Haji atas Undangan Raja Salman

Dalam putusan tertulis yang dikeluarkan pada Senin, Hakim Evrol Mariette Peters mengatakan kelahiran anak TEB adalah bukti perzinaan sang suami.

“Tanggal lahir anak perempuan tersebut mengarah pada kesimpulan yang tidak dapat disangkal bahwa pemohon [penggugat) dan TEB telah melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan mereka,” kata hakim.

Meski begitu, Peters menolak klaim sang istri bahwa dia berhak bercerai atas dasar perzinaan sang suami. Hakim berpendapat bahwa sang istri, meski sadar akan perselingkuhan suaminya, tetap menoleransi hal tersebut.

“(Istri) mengaku mengetahui adanya perzinaan tersebut, meski dia bersikukuh baru mengetahui pernikahan berikutnya antara (suami) dan TEB, bersamaan dengan kelahiran putri mereka, beberapa tahun kemudian,” lanjut hakim.

“Bagaimanapun, meski mengetahui hal tersebut, dia memilih untuk tidak melanjutkan perceraian…dan bahkan terus menerima nafkah dari (suaminya), meski secara sporadis, setidaknya hingga tahun 2012,” kata hakim.

Menurut hakim, pilihan yang disengaja dari sang istri untuk mempertahankan ikatan perkawinan, meskipun ada perkembangan yang signifikan, melemahkan kredibilitas klaimnya bahwa perzinaan tidak dapat ditoleransi dan menyebabkan kehancuran pernikahan yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Hakim mengatakan bahwa sebelum tanggal 15 Desember 2018, ketika salah satu pasangan masuk Islam, pasangan yang belum berpindah agama dapat mengajukan permohonan cerai berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Reformasi Hukum (Perkawinan dan Perceraian) tahun 1976.

Atas dasar itu, Peters mengatakan sang istri bisa saja mengajukan permohonan pembubaran pernikahannya ketika sang suami masuk Islam pada tahun 2000, atau segera setelahnya, baik atas dasar pindah agama atau perzinaan, namun gagal melakukannya.

Hakim juga mencatat bahwa sang suami pada tahun 2012 telah pergi ke pengadilan syariah untuk membubarkan pernikahannya, namun sang istri menolak untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.

Peters mengatakan bahwa setelah amandemen undang-undang yang mulai berlaku pada 15 Desember 2018, pasangan yang pindah agama juga dapat mengajukan permohonan cerai. Meski begitu, kata Peters, sang suami juga menunda pengajuan cerai ke Pengadilan Tinggi.

“Penundaan ini menunjukkan kurangnya urgensi pihak (suami) dalam menyelesaikan perceraiannya dengan (istri) di pengadilan perdata,”katanya.

Meski ada penundaan di kedua belah pihak, Peters mengatakan perpindahan agama sang suami membuat pasangan tersebut berhak bercerai, dan memerintahkan agar keputusan nisi segera disahkan.

Terkait pembagian harta perkawinan, Peters memerintahkan agar sang suami mengalihkan bagiannya atas rumah perkawinan pasangan tersebut di Setapak, Kuala Lumpur, kepada sang istri karena beberapa alasan.

“Pertama, (suami) telah meninggalkan rumah perkawinan lebih dari dua dekade lalu, hanya menawarkan pembayaran pemeliharaan sporadis hingga tahun 2012, sementara (istri) dan anak-anak menjalani tantangan hidup secara mandiri,” katanya.

Peters juga mengutip “pamer kekayaan yang mencolok dan tidak sensitif” yang dilakukan oleh sang suami dan TEB di media sosial, yang telah menambah tekanan pada sang istri, yang tetap terikat secara hukum dengannya dan bergantung pada anak-anak mereka untuk stabilitas keuangan.

Hakim juga mengatakan itu adalah keputusan yang adil mengingat lamanya pernikahan pasangan tersebut.

Meskipun dia menolak permohonan tunggakan pemeliharaan dari sang istri, Peters memerintahkan agar sang suami mengalihkan kepada sang istri separuh bagiannya di properti lain, yang dikenal sebagai properti Bunga Raya, yang dia miliki bersama dengan putri mereka untuk memenuhi tuntutannya atas nafkah suami-istri.

“Pertama, tidak dapat dimungkiri bahwa kebutuhan finansial (istri) dipenuhi melalui pendapatan sewa properti Bunga Raya. Oleh karena itu, mempertahankan pengaturan ini akan mengurangi kebutuhan pembayaran pemeliharaan bulanan,” kata hakim.

Peters juga menemukan bahwa sang suami secara diam-diam telah menerima pengaturan yang mengizinkan istri untuk tetap menyimpan pendapatan sewa yang diperoleh dari properti tersebut selama bertahun-tahun. Hakim juga mempertimbangkan usia lanjut sang istri dan fakta bahwa proses perceraian, yang diprakarsai oleh sang suami, tidak menyalahkan istrinya.

Sang suami mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Laporan Media: Iran...
Laporan Media: Iran - AS Sepakat Hentikan Serangan, Gelar Pertemuan Darurat di Qatar
Wakil Gubernur Makkah...
Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Beli Lagi 24 Rudal Canggih Hellfire AS, Harganya Rp401 Miliar
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Infografis
Pertamina Berhasil Masuk...
Pertamina Berhasil Masuk di Daftar Fortune Global 500 Tahun 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved