Seorang Istri di Malaysia Bercerai setelah Suami Masuk Islam 24 Tahun Lalu
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan cerai seorang perempuan dari suaminya setelah mereka terikat pernikahan selama 50 tahun. Pernikahan mereka buyar setelah suaminya masuk Islam sekitar 24 tahun lau dan menikah dengan perempuan Muslim Indonesia.
Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (15/5/2024), pasangan suami istri tersebut, yang hanya bisa disebutkan dengan inisial HAL dan HAS, keduanya kini berusia 74 tahun, menikah pada bulan Januari 1974.
Pada Juli 2000, sang suami masuk Islam. Sang suami kemudian menikahi perempuan Indonesia, yang diidentifikasi hanya dengan inisial TEB, satu bulan kemudian.
Pada Mei 2021, sang suami mengajukan gugatan cerai dengan alasan dirinya masuk Islam. Sang istri membalas dengan petisi silangnya sendiri tiga bulan kemudian dengan tuduhan sang suami melakukan perzinaan.
Dalam putusan tertulis yang dikeluarkan pada Senin, Hakim Evrol Mariette Peters mengatakan kelahiran anak TEB adalah bukti perzinaan sang suami.
“Tanggal lahir anak perempuan tersebut mengarah pada kesimpulan yang tidak dapat disangkal bahwa pemohon [penggugat) dan TEB telah melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan mereka,” kata hakim.
Meski begitu, Peters menolak klaim sang istri bahwa dia berhak bercerai atas dasar perzinaan sang suami. Hakim berpendapat bahwa sang istri, meski sadar akan perselingkuhan suaminya, tetap menoleransi hal tersebut.
“(Istri) mengaku mengetahui adanya perzinaan tersebut, meski dia bersikukuh baru mengetahui pernikahan berikutnya antara (suami) dan TEB, bersamaan dengan kelahiran putri mereka, beberapa tahun kemudian,” lanjut hakim.
“Bagaimanapun, meski mengetahui hal tersebut, dia memilih untuk tidak melanjutkan perceraian…dan bahkan terus menerima nafkah dari (suaminya), meski secara sporadis, setidaknya hingga tahun 2012,” kata hakim.
Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (15/5/2024), pasangan suami istri tersebut, yang hanya bisa disebutkan dengan inisial HAL dan HAS, keduanya kini berusia 74 tahun, menikah pada bulan Januari 1974.
Pada Juli 2000, sang suami masuk Islam. Sang suami kemudian menikahi perempuan Indonesia, yang diidentifikasi hanya dengan inisial TEB, satu bulan kemudian.
Pada Mei 2021, sang suami mengajukan gugatan cerai dengan alasan dirinya masuk Islam. Sang istri membalas dengan petisi silangnya sendiri tiga bulan kemudian dengan tuduhan sang suami melakukan perzinaan.
Baca Juga
Dalam putusan tertulis yang dikeluarkan pada Senin, Hakim Evrol Mariette Peters mengatakan kelahiran anak TEB adalah bukti perzinaan sang suami.
“Tanggal lahir anak perempuan tersebut mengarah pada kesimpulan yang tidak dapat disangkal bahwa pemohon [penggugat) dan TEB telah melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan mereka,” kata hakim.
Meski begitu, Peters menolak klaim sang istri bahwa dia berhak bercerai atas dasar perzinaan sang suami. Hakim berpendapat bahwa sang istri, meski sadar akan perselingkuhan suaminya, tetap menoleransi hal tersebut.
“(Istri) mengaku mengetahui adanya perzinaan tersebut, meski dia bersikukuh baru mengetahui pernikahan berikutnya antara (suami) dan TEB, bersamaan dengan kelahiran putri mereka, beberapa tahun kemudian,” lanjut hakim.
“Bagaimanapun, meski mengetahui hal tersebut, dia memilih untuk tidak melanjutkan perceraian…dan bahkan terus menerima nafkah dari (suaminya), meski secara sporadis, setidaknya hingga tahun 2012,” kata hakim.