Majelis Umum Dukung Jalur Menuju Anggota Penuh Palestina di PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:57 WIB
loading...
A A A
Resolusi tersebut menunjukkan hal tersebut dilakukan “dengan dasar yang luar biasa dan tanpa menetapkan preseden”, yang membuat negara-negara lain seperti Kosovo atau Taiwan enggan menerapkan strategi yang sama di PBB.

Untuk mempertahankan pendapat mereka, Amerika Serikat mempertahankan pendiriannya bahwa status negara Palestina secara penuh dan keanggotaan penuh di PBB harus dicapai melalui perundingan antara Israel dan Palestina.

Duta Besar AS untuk PBB Robert A Wood mengatakan, “Resolusi tersebut tidak menyelesaikan kekhawatiran mengenai permohonan keanggotaan Palestina yang diajukan pada bulan April di Dewan Keamanan."

AS juga mengancam jika Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali keputusannya mengenai status anggota Palestina, maka AS akan kembali menggunakan hak vetonya.

“Rakyat Palestina telah ditolak haknya untuk menentukan nasib sendiri sejak tahun 1947. Majelis ini dapat mengatasi sebagian ketidakadilan historis ini dengan mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB. Palestina memenuhi semua kriteria keanggotaan,” ujar Munir Akram, perwakilan tetap Pakistan untuk PBB.

Prancis menyatakan mendukung Palestina untuk diterima sebagai anggota penuh.

Apa Artinya Ini dalam Praktiknya?


Rancangan resolusi baru tersebut menetapkan Negara Palestina "memenuhi syarat untuk menjadi anggota PBB" dan oleh karena itu harus diterima menjadi anggota.

Resolusi tersebut dipandang sebagai cara menghindari Dewan Keamanan PBB dalam mengambil langkah pertama menuju keanggotaan penuh.

Yang paling menonjol dari resolusi tersebut adalah mengadopsi hak-hak dan keistimewaan baru bagi Palestina dalam hal-hal prosedural di PBB, meskipun negara tersebut tetap mempertahankan “status pengamat”, dan meminta sekretaris jenderal PBB menerapkan hak-hak istimewa ini.

Hak-hak istimewa yang baru juga mencakup hak untuk membuat pernyataan atas nama suatu kelompok, untuk mengajukan proposal dan amandemen dan memperkenalkannya secara lisan, hak untuk menjawab, serta mensponsori bersama proposal dan amandemen dan untuk mengajukan mosi prosedural, dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)