Majelis Umum Dukung Jalur Menuju Anggota Penuh Palestina di PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:57 WIB
loading...
Majelis Umum Dukung...
Layar memperlihatkan hasil voting Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. Foto/REUTERS/Eduardo Munoz
A A A
NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui pemberian “hak dan keistimewaan baru” kepada negara Palestina, sehingga membuka jalan menuju status anggota penuh PBB.

Pada sesi darurat Majelis Umum PBB ke-49 hari Jumat, 143 negara memberikan suara mendukung peningkatan status Palestina di PBB, dengan sembilan suara menolak dan 25 abstain.

Israel dan Amerika Serikat (AS) memberikan suara menentang resolusi tersebut.

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan mengatakan pada Senin (6/5/2024), jika tindakan tersebut disetujui, dia memperkirakan AS akan memotong pendanaan untuk PBB dan lembaga-lembaganya, sesuai dengan hukum Amerika.

Duta Besar Israel juga membawa mesin penghancur kertas kecil ke podium dan merobek-robek piagam PBB untuk melambangkan bagaimana Israel memandang pemungutan suara yang “merusak” pada hari Jumat (10/5/2024).

Pengamat Tetap Palestina di PBB Riyad Mansour berbicara tentang suatu hari ketika Palestina "mengambil tempat yang selayaknya di antara negara-negara bebas".

Resolusi tersebut menyerukan Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali permintaan Palestina menjadi anggota PBB ke-194.



Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan pada tanggal 18 April yang akan membuka jalan bagi keanggotaan penuh Palestina.

Resolusi tersebut tidak memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB namun mengakui Palestina memenuhi syarat untuk bergabung.

Resolusi tersebut menunjukkan hal tersebut dilakukan “dengan dasar yang luar biasa dan tanpa menetapkan preseden”, yang membuat negara-negara lain seperti Kosovo atau Taiwan enggan menerapkan strategi yang sama di PBB.

Untuk mempertahankan pendapat mereka, Amerika Serikat mempertahankan pendiriannya bahwa status negara Palestina secara penuh dan keanggotaan penuh di PBB harus dicapai melalui perundingan antara Israel dan Palestina.

Duta Besar AS untuk PBB Robert A Wood mengatakan, “Resolusi tersebut tidak menyelesaikan kekhawatiran mengenai permohonan keanggotaan Palestina yang diajukan pada bulan April di Dewan Keamanan."

AS juga mengancam jika Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali keputusannya mengenai status anggota Palestina, maka AS akan kembali menggunakan hak vetonya.

“Rakyat Palestina telah ditolak haknya untuk menentukan nasib sendiri sejak tahun 1947. Majelis ini dapat mengatasi sebagian ketidakadilan historis ini dengan mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB. Palestina memenuhi semua kriteria keanggotaan,” ujar Munir Akram, perwakilan tetap Pakistan untuk PBB.

Prancis menyatakan mendukung Palestina untuk diterima sebagai anggota penuh.

Apa Artinya Ini dalam Praktiknya?


Rancangan resolusi baru tersebut menetapkan Negara Palestina "memenuhi syarat untuk menjadi anggota PBB" dan oleh karena itu harus diterima menjadi anggota.

Resolusi tersebut dipandang sebagai cara menghindari Dewan Keamanan PBB dalam mengambil langkah pertama menuju keanggotaan penuh.

Yang paling menonjol dari resolusi tersebut adalah mengadopsi hak-hak dan keistimewaan baru bagi Palestina dalam hal-hal prosedural di PBB, meskipun negara tersebut tetap mempertahankan “status pengamat”, dan meminta sekretaris jenderal PBB menerapkan hak-hak istimewa ini.

Hak-hak istimewa yang baru juga mencakup hak untuk membuat pernyataan atas nama suatu kelompok, untuk mengajukan proposal dan amandemen dan memperkenalkannya secara lisan, hak untuk menjawab, serta mensponsori bersama proposal dan amandemen dan untuk mengajukan mosi prosedural, dan lain-lain.

Undang-undang ini juga memberikan hak kepada anggota delegasi Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di pleno dan komite utama Majelis Umum.

Perjanjian ini tidak memberikan Palestina hak untuk memberikan suara dalam Majelis Umum, mengusulkan resolusi atau mengajukan pencalonannya ke badan-badan PBB.

Perjanjian ini juga memberikan hak untuk "berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi-konferensi PBB dan konferensi-konferensi internasional serta pertemuan-pertemuan yang diadakan di bawah naungan Majelis Umum."

Negara Palestina juga dapat duduk di antara negara-negara anggota sesuai urutan abjad dan berhak dicantumkan sebagai pembicara dalam agenda selain Timur Tengah atau Palestina.

Setelah pemungutan suara Majelis Umum PBB, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan Palestina akan "melanjutkan upayanya" memperoleh status keanggotaan penuh PBB dan sedang menunggu pemungutan suara lagi di DK PBB.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)