Nikaragua Kutuk Jerman di ICJ karena Dukung Israel: Seperti Pontius Pilatus!
loading...
A
A
A
Nikaragua, lanjutnya, meminta agar pengadilan PBB memerintahkan Jerman berhenti memberikan dukungan kepada Israel “dalam kampanye penghancuran rakyat Palestina.”
Pakar hukum, Daniel Muller, mengatakan Nikaragua ingin Jerman berhenti memberikan senjata kepada Israel dan membatalkan keputusannya yang menangguhkan dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
“Sederhananya, para pejabat tertinggi Jerman telah mengakui situasi di Gaza menimbulkan keraguan mengenai penghormatan terhadap aturan dasar hukum internasional dan pertanyaan-pertanyaan ini perlu ditangani,” papar Muller.
“Namun, saat kita berbicara, ekspor senjata dan peralatan militer Jerman ke Israel yang kemungkinan besar akan digunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional terus berlanjut,” ujar dia.
Penghentian dana UNRWA oleh Jerman, menurut dia, telah membahayakan sarana bantuan yang “penting” bagi warga Palestina.
Pengacara Prancis Alain Pellet mengatakan, “Jerman bertanggungjawab hanya karena pelanggarannya terhadap kewajiban internasionalnya terkait dengan situasi mengerikan ini di Gaza.”
“Dan (Jerman) bertanggung jawab sejauh pelanggaran ini memungkinkan atau memfasilitasi pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional umum yang ditujukan kepada rakyat Palestina, tidak hanya di Jalur Gaza tetapi juga di wilayah pendudukan dan di Israel sendiri,” ungkap dia.
“Hal inilah yang membenarkan permohonan Nikaragua yang diajukan ke Jerman dan juga permintaan tindakan sementara,” ungkap dia.
Pellet menyebut sikap “Pontius Pilatus” dari Jerman dalam pembelaannya, pendekatan “bukan saya, Tuan Presiden”, bahwa Berlin sendiri tidak melakukan tindakan genosida di Gaza atau terlibat langsung dalam perang.
Pontius Pilatus merupakan gubernur provinsi Yudea, Kerajaan Romawi, yang memerintahkan penyaliban Yesus pada abad 1 Masehi.
Pakar hukum, Daniel Muller, mengatakan Nikaragua ingin Jerman berhenti memberikan senjata kepada Israel dan membatalkan keputusannya yang menangguhkan dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
“Sederhananya, para pejabat tertinggi Jerman telah mengakui situasi di Gaza menimbulkan keraguan mengenai penghormatan terhadap aturan dasar hukum internasional dan pertanyaan-pertanyaan ini perlu ditangani,” papar Muller.
“Namun, saat kita berbicara, ekspor senjata dan peralatan militer Jerman ke Israel yang kemungkinan besar akan digunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional terus berlanjut,” ujar dia.
Penghentian dana UNRWA oleh Jerman, menurut dia, telah membahayakan sarana bantuan yang “penting” bagi warga Palestina.
Pengacara Prancis Alain Pellet mengatakan, “Jerman bertanggungjawab hanya karena pelanggarannya terhadap kewajiban internasionalnya terkait dengan situasi mengerikan ini di Gaza.”
“Dan (Jerman) bertanggung jawab sejauh pelanggaran ini memungkinkan atau memfasilitasi pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional umum yang ditujukan kepada rakyat Palestina, tidak hanya di Jalur Gaza tetapi juga di wilayah pendudukan dan di Israel sendiri,” ungkap dia.
“Hal inilah yang membenarkan permohonan Nikaragua yang diajukan ke Jerman dan juga permintaan tindakan sementara,” ungkap dia.
Pellet menyebut sikap “Pontius Pilatus” dari Jerman dalam pembelaannya, pendekatan “bukan saya, Tuan Presiden”, bahwa Berlin sendiri tidak melakukan tindakan genosida di Gaza atau terlibat langsung dalam perang.
Pontius Pilatus merupakan gubernur provinsi Yudea, Kerajaan Romawi, yang memerintahkan penyaliban Yesus pada abad 1 Masehi.