Nikaragua Kutuk Jerman di ICJ karena Dukung Israel: Seperti Pontius Pilatus!
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Nikaragua mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (8/4/2024), menyerukan tindakan darurat untuk menghentikan Jerman memberikan senjata dan bentuk dukungan lainnya kepada Israel.
Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajiban semua negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional dalam mendukung serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pembukaannya, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda Carlos Jose Arguello Gomez menjelaskan, “Pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional… termasuk genosida sedang terjadi di Palestina, dan dilakukan secara terbuka.”
“Ketika situasi seperti ini terjadi atau terancam terjadi, kewajiban semua negara sudah jelas…bukan hanya negara yang tidak boleh memperburuk situasi dengan membantu atau menolong pelaku, namun mereka juga harus melakukan upaya terbaiknya untuk….mencegah terjadinya situasi pelanggaran seperti ini,” papar dia.
Gomez menekankan, “Sehubungan dengan kewajiban ini, tidak ada negara ketiga, semua negara berkewajiban untuk menghormatinya.”
“Jerman telah melanggar kewajiban yang dibebankan kepada semua negara,” tegas duta besar Nikaragua.
Duta Besar Nikaragua menekankan setelah keputusan ICJ pada tanggal 26 Januari, ada kemungkinan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dan Jerman mempunyai kewajiban berhenti bersekongkol dengan Tel Aviv.
“Kewajiban untuk mencegah genosida muncul setelah jelas bahwa genosida sedang dilakukan,” tegas Gomez.
Namun, menurut dia, “Jerman hingga hari ini terus memberikan bantuan militer kepada Israel.”
Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajiban semua negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional dalam mendukung serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pembukaannya, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda Carlos Jose Arguello Gomez menjelaskan, “Pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional… termasuk genosida sedang terjadi di Palestina, dan dilakukan secara terbuka.”
“Ketika situasi seperti ini terjadi atau terancam terjadi, kewajiban semua negara sudah jelas…bukan hanya negara yang tidak boleh memperburuk situasi dengan membantu atau menolong pelaku, namun mereka juga harus melakukan upaya terbaiknya untuk….mencegah terjadinya situasi pelanggaran seperti ini,” papar dia.
Gomez menekankan, “Sehubungan dengan kewajiban ini, tidak ada negara ketiga, semua negara berkewajiban untuk menghormatinya.”
“Jerman telah melanggar kewajiban yang dibebankan kepada semua negara,” tegas duta besar Nikaragua.
Duta Besar Nikaragua menekankan setelah keputusan ICJ pada tanggal 26 Januari, ada kemungkinan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dan Jerman mempunyai kewajiban berhenti bersekongkol dengan Tel Aviv.
“Kewajiban untuk mencegah genosida muncul setelah jelas bahwa genosida sedang dilakukan,” tegas Gomez.
Namun, menurut dia, “Jerman hingga hari ini terus memberikan bantuan militer kepada Israel.”