Nikaragua Kutuk Jerman di ICJ karena Dukung Israel: Seperti Pontius Pilatus!

Selasa, 09 April 2024 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Pengacara itu menyoroti Pasal 3 Konvensi Genosida PBB, yang menguraikan “keterlibatan dalam genosida” sebagai tindakan yang dapat dihukum.

“Jerman sadar dan terus mewaspadai risiko senjata yang mereka sediakan dapat digunakan Israel untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina,” ujar dia.

“Jerman sangat mendesak untuk menghentikan bantuan yang mereka berikan kepada Israel untuk tujuan ini. Bantuan dan pendampingan ini sesuai dengan definisi ‘keterlibatan’ yang diatur dalam Pasal 3,” papar Pellet.

Pasokan Penting


Duta Besar Gomez mengakhiri presentasinya dengan mengatakan baha “Jerman harus menyadari bahwa amunisi, peralatan militer, dan senjata perang yang disuplainya” ke Israel mendukung serangan terhadap Gaza.

“Tidak masalah jika peluru artileri dikirim langsung dari Jerman ke tank Israel yang menembaki rumah sakit atau universitas, atau apakah peluru artileri tersebut digunakan untuk mengisi kembali persediaan Israel untuk digunakan di kemudian hari,” kata duta besar tersebut.

“Tidak masalah apakah pesawat yang digunakan dalam pertempuran untuk menjatuhkan bom seberat satu ton (pada penduduk Gaza) seluruhnya dibuat di Jerman, atau hanya suku cadang dan perawatannya saja yang dipasok,” lanjut Gomez.

“Faktanya adalah jaminan pasokan dan penggantian persenjataan sangat penting dalam upaya Israel melancarkan serangan di Gaza,” tegas dia.

Proses persidangan pada Senin ini dilakukan setelah Nikaragua mengajukan gugatan bulan lalu yang menuduh Jerman memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel karena mengetahui itu akan digunakan untuk melakukan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”

Jerman akan menyampaikan kasusnya pada hari Selasa.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)