Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
loading...
A A A
“Kedua, permintaan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir konflik. Solusi yang komprehensif, adil dan langgeng hanya dapat dicapai melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan perundingan yang dipaksakan dari luar atau oleh satu pihak,” papar Menlu Retno.

Sebaliknya, permintaan tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat Mahkamah mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan Majelis Umum PBB sesuai dengan kewenangannya.

Pengadilan hanya boleh memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Israel dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dipahami sebagai permintaan nasihat untuk memfasilitasi Majelis Umum dalam merancang tindakan-tindakan yang diperlukan dalam fungsinya.

“Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan untuk penyelesaian perselisihan secara komprehensif. Proses perdamaian yang sejati dan abadi hanya dapat dicapai jika dilakukan secara konsisten berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan,” ungkap dia.

Dengan memperjelas aturan hukum terkait, Pendapat Mahkamah akan membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

Selain dampak positif tersebut, pendapat Mahkamah akan berguna untuk memandu langkah-langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara.

Oleh karena itu, Indonesia menyatakan tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini karena akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan.

“Bagian kedua saya adalah tentang manfaat kasus ini. Indonesia telah memperjelas argumentasi hukumnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Mahkamah sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis kami. Saya akan mulai dengan penolakan terus-menerus terhadap hak asasi warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” ungkap Menlu Retno.

Dalam Advisory Opinion on The Wall tahun 2004, Pengadilan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tidak lagi dipermasalahkan.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)