Afrika Selatan Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Mundur dari Rafah
Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:01 WIB
loading...
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschka van
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (10/5/2024) untuk memerintahkan tindakan darurat tambahan terhadap Israel atas serangan militernya terhadap Rafah di Jalur Gaza.
Dalam dokumen setebal 10 halaman yang diserahkan ke ICJ, Afrika Selatan meminta Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk "segera menarik dan menghentikan serangan militernya di Kegubernuran Rafah" dan memfasilitasi "akses tanpa hambatan" terhadap bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada penduduk di Gaza, menurut bunyi dokumen itu.
Afrika Selatan juga menuntut masuknya “badan atau pejabat, penyelidik, dan jurnalis yang diberi mandat internasional” ke negara tersebut untuk tujuan “menyimpan bukti”.
Afrika Selatan juga meminta Israel menyerahkan laporan terbuka kepada ICJ dalam waktu satu pekan sejak Jumat, yang merinci tindakan-tindakan yang telah diambil Israel untuk mematuhi “semua tindakan sementara sebelumnya” yang dirinci pengadilan.
Tindakan darurat yang diambil itu merupakan tambahan dari kasus genosida Israel yang sedang berlangsung di pengadilan tinggi PBB di Den Haag, di mana Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Keputusan sementara awal tahun ini memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun tidak memerintahkan Israel menghentikan operasi militer, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus tersebut.
Dalam dokumen setebal 10 halaman yang diserahkan ke ICJ, Afrika Selatan meminta Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk "segera menarik dan menghentikan serangan militernya di Kegubernuran Rafah" dan memfasilitasi "akses tanpa hambatan" terhadap bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada penduduk di Gaza, menurut bunyi dokumen itu.
Afrika Selatan juga menuntut masuknya “badan atau pejabat, penyelidik, dan jurnalis yang diberi mandat internasional” ke negara tersebut untuk tujuan “menyimpan bukti”.
Afrika Selatan juga meminta Israel menyerahkan laporan terbuka kepada ICJ dalam waktu satu pekan sejak Jumat, yang merinci tindakan-tindakan yang telah diambil Israel untuk mematuhi “semua tindakan sementara sebelumnya” yang dirinci pengadilan.
Tindakan darurat yang diambil itu merupakan tambahan dari kasus genosida Israel yang sedang berlangsung di pengadilan tinggi PBB di Den Haag, di mana Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Keputusan sementara awal tahun ini memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun tidak memerintahkan Israel menghentikan operasi militer, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :