Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
loading...
Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengikuti sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 23 Februari 2024. Foto/kemlu ri
A A A
DEN HAAG - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi meninggalkan pertemuan G20 di Rio de Janeiro untuk mengikuti sidang Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menyatakan solidaritas Rakyat Indonesia mengenai masalah yang sangat penting dan tertinggi. Suatu hal yang menyerang kemanusiaan kita yang rapuh. Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” tegas Menlu Retno pada Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, “Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah yang telah menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya, yaitu pendudukan ilegal Israel di Palestina.”

“Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui,” tegas dia.

Dia menekankan, “Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan mengatakan dan saya kutip, ‘Tidak ada yang akan menghentikan kami – tidak Den Haag… tidak orang lain.’ Hal ini juga terlihat dari tindakan Israel di Gaza yang terus melakukan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza.”

“Rupanya, kematian hampir 30.000 jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ke Gaza,” papar Retno.

Dia menegaskan, “Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Oleh karena itu kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut sebagai tatanan internasional berbasis aturan.”

“Ada harapan besar dari dunia internasional. Saya ulangi, harapan besar agar ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Dengan latar belakang ini, kita semua mempunyai kewajiban moral kolektif untuk memberikan informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Pengadilan,” ungkap dia.



Pernyataan Menlu Retno dibagi menjadi dua bagian. Pertama, berdasarkan yurisdiksi, dan kedua, berdasarkan kasusnya.

“Bagian pertama, mengenai yurisdiksi, Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan Pendapat Penasihat dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut. Hal ini telah dijabarkan dengan jelas dalam Pernyataan Tertulis dan Komentar Tertulis Indonesia,” ungkap dia.

Menlu Retno fokus menolak argumen beberapa negara yang menyatakan bahwa memberikan Opini Penasihat akan melemahkan Proses Perdamaian.

Meskipun Pengadilan telah memperjelas pendapatnya mengenai masalah ini, Menlu Retno lebih menekankan tiga argumen.

“Pertama, tidak ada proses perdamaian yang bisa dirusak. Israel secara konsisten menghalangi negosiasi solusi Dua Negara yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Israel bahkan menghindari negosiasi dengan berbagai alasan strategis,” ungkap dia.

Dia menegaskan, “Dengan penolakan yang kuat dari Israel untuk menghentikan proyek kolonialnya dan tindakan sepihak ‘fait accompli’, tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan solusi yang adil, abadi, dan komprehensif. Lagi pula, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali.”

“Terlepas dari retorika perdamaian ini, pemerintahan Israel secara terbuka telah menyatakan pengabaian mereka terhadap Proses Perdamaian termasuk dengan menyatakan Perjanjian Oslo ‘batal demi hukum’,” ungkap Menlu Retno.

Bulan November lalu, Perdana Menteri Benyamin Netanyahu bahkan menyombongkan hal tersebut dengan menyatakan, “Saya bangga telah mencegah berdirinya negara Palestina.”

“Tidak mengherankan jika para pejabat Israel di semua tingkatan secara terbuka mengabaikan seruan Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan mematuhi kewajiban internasionalnya,” papar Menlu Retno.

Seiring dengan sikap tersebut, Israel hanya mengejar “solusi” sepihak tanpa melibatkan warga Palestina, apalagi memperhatikan kepentingan mereka.

Indonesia menyampaikan hal ini menegaskan Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun.

“Kedua, permintaan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir konflik. Solusi yang komprehensif, adil dan langgeng hanya dapat dicapai melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan perundingan yang dipaksakan dari luar atau oleh satu pihak,” papar Menlu Retno.

Sebaliknya, permintaan tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat Mahkamah mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan Majelis Umum PBB sesuai dengan kewenangannya.

Pengadilan hanya boleh memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Israel dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dipahami sebagai permintaan nasihat untuk memfasilitasi Majelis Umum dalam merancang tindakan-tindakan yang diperlukan dalam fungsinya.

“Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan untuk penyelesaian perselisihan secara komprehensif. Proses perdamaian yang sejati dan abadi hanya dapat dicapai jika dilakukan secara konsisten berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan,” ungkap dia.

Dengan memperjelas aturan hukum terkait, Pendapat Mahkamah akan membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

Selain dampak positif tersebut, pendapat Mahkamah akan berguna untuk memandu langkah-langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara.

Oleh karena itu, Indonesia menyatakan tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini karena akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan.

“Bagian kedua saya adalah tentang manfaat kasus ini. Indonesia telah memperjelas argumentasi hukumnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Mahkamah sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis kami. Saya akan mulai dengan penolakan terus-menerus terhadap hak asasi warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” ungkap Menlu Retno.

Dalam Advisory Opinion on The Wall tahun 2004, Pengadilan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tidak lagi dipermasalahkan.

Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri.

“Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes. Dengan kata lain, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Menlu Retno.

Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut,” papar Menlu Retno.

Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall, serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

“Sekarang izinkan saya menguraikan hal berikut. Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian,” ungkap Menlu Retno.

Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.

Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.

“Kedua, aneksasi ilegal terhadap OPT. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” papar Menlu Retno.

Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan.

Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.

Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang tentu saja tidak berlaku bagi Israel.

Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena Israel telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah ‘ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi’.

Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara.

Ketiga, terus meluasnya pemukiman ilegal. Kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.

Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi Negara Pihaknya. Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat.

Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah.

“Keempat, kebijakan apartheid terhadap Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina. Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel,” papar Menlu Retno.

Keberadaan rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati,” ujar Menlu Retno.

“Saya ingin menguraikan konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik yang dilakukan Israel tersebut. Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang secara sistematis telah ditolak oleh Israel,” papar Menlu Retno.

Dia menekankan, “Pengadilan harus menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini. Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina.”

Dengan terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya.

“Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!!” tegas Menlu Retno

Israel juga harus berkewajiban melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

“Bapak Presiden, izinkan saya mengingat pepatah hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina,” ungkap dia.

Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.

Selain itu, semua negara dan PBB juga harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

“Bapak Presiden, Anggota Pengadilan, Saya ingin menyimpulkan dengan menggarisbawahi bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Dan kesucian Mahkamah ini harus dijunjung tinggi,” tegas Menlu Retno.

Indonesia meyakini mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Hal ini tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar, hal lain yang diabaikan, seruan lain untuk tidak diindahkan, diabaikan secara terang-terangan oleh Israel.

“Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi. Kita mendirikan sistem internasional kita saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” papar dia.

“Oleh karena itu, mari kita renungkan pertanyaan ini: haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina? Untuk Indonesia, kami tidak akan melakukannya,” pungkas Menlu Retno.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)