Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
loading...
A A A
Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri.

“Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes. Dengan kata lain, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Menlu Retno.

Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut,” papar Menlu Retno.

Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall, serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

“Sekarang izinkan saya menguraikan hal berikut. Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian,” ungkap Menlu Retno.

Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.

Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.

“Kedua, aneksasi ilegal terhadap OPT. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” papar Menlu Retno.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)