4 Tugas Berat Sekjen PBB, dari CEO hingga Penjaga Perdamaian

Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Melansir Council on Foreign Relations, kantor Sekjen mengawasi misi penjaga perdamaian dan menunjuk wakil menteri yang bertanggung jawab atas departemen tersebut, yang mengelola selusin operasi di seluruh dunia. Meskipun Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat memulai misi pemeliharaan perdamaian (walaupun Majelis Umum hanya melakukannya satu kali), kendali operasional berada di tangan Sekretariat.

Antonio Guterres telah memperkenalkan beberapa reformasi pada kerangka perdamaian dan keamanan PBB, termasuk inisiatif Aksi untuk Penjaga Perdamaian, sebuah upaya untuk memperkuat operasi pemeliharaan perdamaian dengan menerapkan reformasi di delapan bidang utama, termasuk meningkatkan kesetaraan gender di antara pasukan penjaga perdamaian, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan memperkuat akuntabilitas. untuk pelanggaran.


4. Mediasi

4 Tugas Berat Sekjen PBB, dari CEO hingga Penjaga Perdamaian

Foto/Reuters

Sebagai bagian dari tanggung jawab “jasa baik” dari jabatannya, Sekjen PBB menerapkan independensi dan ketidakberpihakan untuk mencegah dan membatasi konflik. Contoh pemimpin PBB yang mengambil peran mediasi di masa lalu termasuk promosi gencatan senjata antara Israel dan negara-negara Arab oleh Hammarskjöld dan negosiasi gencatan senjata oleh Javier Pérez de Cuéllar (1982–1991) untuk mengakhiri Perang Iran-Irak.

Melansir Council on Foreign Relations, sekjen juga menunjuk utusan yang bertugas menjadi perantara kesepakatan perdamaian. Utusan-utusan tersebut melapor kepada Dewan Keamanan, dan penunjukan mereka dapat dipengaruhi oleh preferensi para anggota dewan. Pada tahun 2017, misalnya, Amerika Serikat memblokir penunjukan mantan Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad oleh Guterres sebagai utusan untuk Libya. Intervensi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penunjukan tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan, meskipun Piagam PBB memberi wewenang kepada Sekjen PBB untuk mengambil keputusan.

(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)