PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
loading...
A
A
A
NEW YORK - Majelis Umum PBB mensahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Jalur Gaza . Resolusi ini tidak mengikat secara hukum, namun secara simbolis menunjukkan pandangan dunia mengenai konflik tersebut.
Dilansir dari Sky News, Rabu (13/12/2023) sebanyak 153 negara anggota PBB memberikan suara mendukung, 10 menolak dan 23 abstain.
Dalam daftar negara yang menolak, dua sekutu kental Amerika Serikat (AS) dan Israel tidak mengherankan termasuk di antara negara-negara yang menentang resolusi tersebut. Di antara negara-negara tersebut juga terdapat dua pulau kecil di Pasifik – Mikronesia dan Nauru – dengan populasi gabungan kurang dari 130.000 orang.
Dilansir dari Al Jazeera, selain keempat negara yang disebut di atas, negara lain yang menolak adalah Austria, Republik Ceko, Guatemala, Papua Nugini dan Paraguay.
Untuk konteks yang sama, resolusi sebelumnya pada bulan Oktober dengan kata-kata serupa menghasilkan 121 suara mendukung, 14 menentang, dan 44 abstain.
Resolusi PBB kali ini menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera; menuntut agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional – khususnya mengenai perlindungan warga sipil; tuntutan untuk pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta menjamin akses kemanusiaan.
Lebih dari 18.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sekitar dua pertiga dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas.
Sekitar 90 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi di wilayah yang terkepung, dimana badan-badan PBB mengatakan tidak ada tempat yang aman untuk mengungsi.
Perang dimulai ketika Hamas menyerbu Israel selatan pada tanggal 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang.
Dilansir dari Sky News, Rabu (13/12/2023) sebanyak 153 negara anggota PBB memberikan suara mendukung, 10 menolak dan 23 abstain.
Dalam daftar negara yang menolak, dua sekutu kental Amerika Serikat (AS) dan Israel tidak mengherankan termasuk di antara negara-negara yang menentang resolusi tersebut. Di antara negara-negara tersebut juga terdapat dua pulau kecil di Pasifik – Mikronesia dan Nauru – dengan populasi gabungan kurang dari 130.000 orang.
Dilansir dari Al Jazeera, selain keempat negara yang disebut di atas, negara lain yang menolak adalah Austria, Republik Ceko, Guatemala, Papua Nugini dan Paraguay.
Untuk konteks yang sama, resolusi sebelumnya pada bulan Oktober dengan kata-kata serupa menghasilkan 121 suara mendukung, 14 menentang, dan 44 abstain.
Resolusi PBB kali ini menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera; menuntut agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional – khususnya mengenai perlindungan warga sipil; tuntutan untuk pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta menjamin akses kemanusiaan.
Lebih dari 18.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sekitar dua pertiga dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas.
Sekitar 90 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi di wilayah yang terkepung, dimana badan-badan PBB mengatakan tidak ada tempat yang aman untuk mengungsi.
Perang dimulai ketika Hamas menyerbu Israel selatan pada tanggal 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang.
(ian)