6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:14 WIB
loading...
6 Alasan Sekjen PBB...
Pasal 99 Piagam PBB menjadi kekuatan Sekjen PBB untuk mengakhiri Perang Hamas-Israel. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Itu merupakan sebuah langkah yang jarang terjadi pada Rabu lalu yang bertujuan untuk secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan akan ancaman global dari perang Israel di Gaza.

Guterres telah menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera” sejak 18 Oktober. Namun Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata, di tengah perbedaan pendapat di antara anggota tetap Dewan Keamanan. Amerika Serikat, pendukung utama Israel, telah memveto resolusi tersebut, sementara Rusia, yang lebih kritis terhadap Israel, telah memblokir resolusi lainnya.

Namun apakah Pasal 99 itu dan apakah pasal tersebut mempunyai kekuatan nyata untuk menghentikan perang ini?

Berikut adalah 6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza.

1. Satu-satunya Alat Politik Independen Milik Sekjen PBB

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Pasal 99 Piagam PBB adalah kekuasaan khusus, dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Piagam PBB. Hal ini memungkinkan dia untuk mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri untuk mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.

Dalam Pasal 99, piagam tersebut menyatakan, “Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”.

Kini Guterres mempunyai hak untuk berbicara di Dewan Keamanan, tanpa harus diundang untuk berbicara oleh negara anggota, seperti yang biasanya terjadi.


2. Tidak Ada Tindakan Dewan Keamanan dalam Mengakhiri Perang Gaza

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan yang dirilis pada hari Rabu, Guterres mengatakan kurangnya tindakan Dewan Keamanan dan memburuknya situasi di Gaza telah memaksanya untuk menerapkan Pasal 99 untuk pertama kalinya sejak ia menduduki jabatan tertinggi di PBB. pada tahun 2017.

Dianggap sebagai badan PBB yang paling kuat, Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Jika mereka memilih untuk bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, maka ya. Dewan Keamanan akan mempunyai kewenangan tambahan untuk memastikan resolusi tersebut dilaksanakan, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.

3. Krisis Kemanusiaan di Gaza Makin Memburuk

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Setidaknya 16.248 warga Palestina di Gaza tewas dan 7.600 lainnya hilang.

Sekjen memperingatkan ketertiban umum di Gaza akan segera rusak di tengah keruntuhan total sistem kemanusiaan, dan bahwa tidak ada perlindungan yang efektif terhadap warga sipil dan “tidak ada tempat yang aman di Gaza”.

“Situasi ini dengan cepat memburuk menjadi sebuah bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah lagi bagi warga Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian dan keamanan di kawasan,” tulisnya.

4. Terkendala Hak Veto

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Namun hal ini tidak memberikan Guterres wewenang untuk memaksa Dewan Keamanan mengadopsi resolusi.

Anthony Arend, seorang profesor pemerintahan dan dinas luar negeri di Universitas Georgetown, mengatakan kepada Al Jazeera: “Dia bisa memaksakan diskusi, dia bisa menyatukan semua pihak dan mendorong mereka untuk mencapai semacam kompromi. Namun karena adanya veto di Dewan Keamanan, satu-satunya cara Dewan Keamanan dapat mengambil resolusi substantif mengenai masalah ini adalah dengan memilih untuk tidak memveto masing-masing dari lima anggota tetap.”

China, Rusia, AS, Inggris, dan Prancis – memegang hak veto ini.

AS menggunakan hak veto mereka pada tanggal 18 Oktober untuk menentang resolusi yang mengutuk serangan Hamas terhadap Israel dan menyerukan penghentian pertempuran untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Dua belas anggota dewan lainnya memberikan suara mendukung, sementara Rusia dan Inggris abstain.

5. Hanya Ikhtiar, Meski Pengalaman Membuktikan Kegagalan

6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Foto/Reuters

Penggunaan Pasal 99 memberikan hasil yang beragam di masa lalu, meski tidak pernah benar-benar membawa perdamaian.

"Hal ini karena intervensi Sekjen tidak secara mendasar mengubah perhitungan politik anggota paling berkuasa di Dewan Keamanan,” kata Daniel Forti, analis senior advokasi dan penelitian PBB di International Crisis Group, mengatakan kepada Al Jazeera.

6. Berani Melawan Israel

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, tidak menyambut baik tindakan tersebut. Dalam sebuah postingan di X, Erdan menggambarkan surat itu sebagai “lebih banyak bukti” dari “distorsi moral dan biasnya terhadap Israel” yang dilakukan Guterres.

“Seruan Sekretaris Jenderal untuk melakukan gencatan senjata sebenarnya adalah seruan untuk mempertahankan teror Hamas di Gaza,” kata Erdan, yang juga mengulangi seruannya agar Guterres mengundurkan diri.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)