10 Sanksi untuk Israel Bisa Diterapkan karena Kejahatan Perangnya pada Palestina

Senin, 13 November 2023 - 00:01 WIB
loading...
A A A
Sanksi penolakan untuk melakukan kerja sama dengan Israel, yaitu penolakan untuk melakukan kerja sama dengan Israel.

9. Boikot


Boikot merupakan bentuk sanksi yang paling mudah diterapkan oleh masyarakat umum. Boikot terhadap Israel adalah upaya untuk menekan Israel dengan cara memboikot produk-produk, layanan, atau perusahaan yang terkait dengan Israel.

Langkah boikot ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau negara. Upaya boikot terhadap Israel telah dilakukan sejak lama, terutama oleh negara-negara Arab dan negara-negara Islam.

Aksi boikot ini dijatuhkan sebagai tanggapan atas pendirian negara Israel pada tahun 1948 dan atas kejahatan perang Israel, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina.

Ada beberapa bentuk upaya boikot terhadap Israel, antara lain: Boikot produk-produk Israel, yaitu upaya untuk menghindari membeli produk-produk yang berasal dari Israel.

Boikot layanan dari perusahaan Israel, yaitu upaya menghindari menggunakan layanan dari perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Israel.

Boikot perusahaan yang berinvestasi di Israel, yaitu upaya untuk menghindari berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Israel.

10. Pelarangan Perjalanan


Pelarangan perjalanan merupakan bentuk sanksi yang lebih sulit diterapkan, karena memerlukan kerja sama dari berbagai negara.

Tindakan pelarangan perjalanan sebagai sanksi pada Israel adalah kebijakan yang melarang warga negara atau penduduk suatu negara untuk melakukan perjalanan ke Israel. Sanksi ini dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Pelarangan perjalanan sebagai sanksi pada Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan untuk mengunjungi Israel, yaitu larangan untuk mengunjungi Israel.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)