10 Sanksi untuk Israel Bisa Diterapkan karena Kejahatan Perangnya pada Palestina

Senin, 13 November 2023 - 00:01 WIB
loading...
10 Sanksi untuk Israel Bisa Diterapkan karena Kejahatan Perangnya pada Palestina
Warga Palestina berduka atas kematian kerabat mereka akibat pemboman Israel di Jalur Gaza selatan di Rafah pada 7 November 2023. Foto/AP/Hatem Ali
A A A
GAZA - Israel telah menjadi sasaran kecaman internasional atas aksi genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Saat ini serangan Israel telah menewaskan lebih dari 11.000 warga Palestina. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan setiap 10 menit, satu anak tewas di Jalur Gaza.

Namun hingga saat ini tak ada negara yang berani menerapkan sanksi nyata terhadap Israel. Negara Zionis itu juga selalu lolos dari kecaman di Dewan Keamanan PBB karena mendapat perlindungan dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Barat.

Setiap negara di dunia sebenarnya bisa menerapkan sanksi terhadap Israel atas kejahatan perang yang dilakukannya terhadap warga Palestina. Tentu saja jika negara itu mempunyai keberanian menerapkan sanksi itu terhadap Israel.

Secara umum, sanksi terbagi menjadi dua yakni sanksi ekonomi dan politik. Berikut ini berbagai bentuk sanksi yang dapat diterapkan pada Israel, baik dalam bidang ekonomi atau pun politik.

1. Embargo Senjata


Embargo senjata, yaitu larangan untuk menjual senjata kepada Israel. Sejauh ini, hanya beberapa negara yang telah menerapkan embargo senjata total terhadap Israel, yaitu Uni Soviet (1973-1991), Kuba (1973-sekarang), Venezuela (2002-sekarang), dan Iran (2022-sekarang).

2. Pembatasan Ekspor Barang


Pembatasan ekspor barang-barang tertentu, yaitu pembatasan jumlah atau jenis barang yang dapat diekspor dari atau ke Israel.

Sanksi pembatasan ekspor barang ke Israel dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Pembatasan ekspor barang ke Israel dapat diterapkan oleh berbagai negara di dunia, baik negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel maupun negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Langkah pembatasan ekspor barang ke Israel tersebut dapat dijatuhkan sebagai tanggapan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.

3. Pembatasan Impor Barang


Pembatasan impor barang-barang tertentu, yaitu pembatasan jumlah atau jenis barang yang dapat diimpor dari atau ke Israel.

Sanksi pembatasan impor barang dari Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan impor barang-barang tertentu, yaitu larangan untuk mengimpor barang-barang tertentu dari Israel.

Pembatasan jumlah atau jenis barang yang dapat diimpor, yaitu pembatasan jumlah atau jenis barang yang dapat diimpor dari Israel.

Langkah pembatasan persyaratan impor, yaitu pembatasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengimpor barang dari Israel.

4. Pembatasan Investasi


Pembatasan investasi, yaitu larangan atau pembatasan untuk berinvestasi di Israel. Pembatasan investasi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan investasi, yaitu larangan untuk berinvestasi di suatu negara.

Selain itu juga bisa berupa pembatasan kepemilikan saham, yaitu pembatasan jumlah saham yang dapat dimiliki oleh investor asing di Israel.

Pembatasan bidang usaha, yaitu pembatasan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh investor asing di Israel.

Pembatasan persyaratan investasi, yaitu pembatasan persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor asing untuk berinvestasi di Israel.

5. Pembatasan Keuangan


Pembatasan keuangan, yaitu pembatasan akses Israel ke pasar keuangan internasional. Pembatasan keuangan dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Sanksi pembatasan keuangan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan mengakses pasar keuangan, yaitu larangan untuk mengakses pasar keuangan internasional.

Selain itu juga bisa berbentuk pembatasan akses ke pembiayaan, yaitu pembatasan akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.

Pembatasan akses ke kredit, yaitu pembatasan akses ke kredit dari lembaga keuangan internasional.

Langkah pembatasan keuangan dapat diterapkan dengan berbagai tujuan, antara lain: Untuk memberikan tekanan kepada suatu negara, yaitu untuk memberikan tekanan kepada suatu negara untuk mengubah kebijakannya.

Untuk mengisolasi suatu negara, yaitu untuk mengisolasi suatu negara dari dunia internasional.

Beberapa negara yang telah menerapkan sanksi ekonomi terhadap Israel atas kejahatan perangnya pada warga Palestina antara lain: Venezuela telah menerapkan embargo perdagangan dan investasi terhadap Israel.

Kuba telah menerapkan embargo perdagangan dan investasi terhadap Israel. Iran telah menyerukan embargo minyak terhadap Israel.

6. Penolakan Kerja Sama


Penolakan kerja sama, yaitu penolakan untuk bekerja sama dengan Israel dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, budaya, dan keamanan.

Sanksi ini dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Sanksi berupa penolakan kerja sama dengan Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan kerja sama, yaitu larangan untuk bekerja sama dengan Israel.

Pembatasan kerja sama, yaitu pembatasan jenis kerja sama yang dapat dilakukan dengan Israel. Pembatasan persyaratan kerja sama, yaitu pembatasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan Israel.

Sanksi berupa penolakan kerja sama dengan Israel dapat diterapkan dengan berbagai tujuan, antara lain: Untuk memberikan tekanan kepada Israel, yaitu untuk memberikan tekanan kepada Israel untuk mengubah kebijakannya.

Untuk mengisolasi Israel, yaitu untuk mengisolasi Israel dari dunia internasional.

7. Menambah Tekanan Diplomatik


Penambahan tekanan diplomatik, yaitu peningkatan tekanan diplomatik terhadap Israel untuk menghentikan kejahatan perangnya. Sanksi ini dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Sanksi penambahan tekanan diplomatik pada Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Kecaman, yaitu pernyataan resmi yang mengutuk tindakan Israel.

Tekanan untuk dialog, yaitu panggilan kepada Israel untuk membuka dialog dengan Palestina.

Desakan untuk penyelidikan internasional, yaitu panggilan kepada PBB atau lembaga internasional lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan perang Israel.

Dalam hal ini, Israel bisa diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas berbagai kejahatan perang yang dilakukannya, baik di Jalur Gaza atau pun Tepi Barat.

8. Menolak Mengakui Negara Israel


Penolakan pengakuan, yaitu penolakan untuk mengakui Israel sebagai negara yang sah. Sanksi ini dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Sanksi berupa menolak mengakui negara Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Penolakan untuk membuka hubungan diplomatik, yaitu penolakan untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

Penolakan untuk melakukan perdagangan dengan Israel, yaitu penolakan untuk melakukan perdagangan dengan Israel.

Sanksi penolakan untuk melakukan kerja sama dengan Israel, yaitu penolakan untuk melakukan kerja sama dengan Israel.

9. Boikot


Boikot merupakan bentuk sanksi yang paling mudah diterapkan oleh masyarakat umum. Boikot terhadap Israel adalah upaya untuk menekan Israel dengan cara memboikot produk-produk, layanan, atau perusahaan yang terkait dengan Israel.

Langkah boikot ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau negara. Upaya boikot terhadap Israel telah dilakukan sejak lama, terutama oleh negara-negara Arab dan negara-negara Islam.

Aksi boikot ini dijatuhkan sebagai tanggapan atas pendirian negara Israel pada tahun 1948 dan atas kejahatan perang Israel, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina.

Ada beberapa bentuk upaya boikot terhadap Israel, antara lain: Boikot produk-produk Israel, yaitu upaya untuk menghindari membeli produk-produk yang berasal dari Israel.

Boikot layanan dari perusahaan Israel, yaitu upaya menghindari menggunakan layanan dari perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Israel.

Boikot perusahaan yang berinvestasi di Israel, yaitu upaya untuk menghindari berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Israel.

10. Pelarangan Perjalanan


Pelarangan perjalanan merupakan bentuk sanksi yang lebih sulit diterapkan, karena memerlukan kerja sama dari berbagai negara.

Tindakan pelarangan perjalanan sebagai sanksi pada Israel adalah kebijakan yang melarang warga negara atau penduduk suatu negara untuk melakukan perjalanan ke Israel. Sanksi ini dapat diberlakukan oleh satu negara atau oleh sekelompok negara.

Pelarangan perjalanan sebagai sanksi pada Israel dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Larangan untuk mengunjungi Israel, yaitu larangan untuk mengunjungi Israel.

Larangan untuk melakukan perjalanan ke Israel untuk tujuan tertentu, yaitu larangan untuk melakukan perjalanan ke Israel untuk tujuan tertentu, seperti untuk bekerja, belajar, atau beribadah.

Selain itu, pejabat dan warga Israel juga bisa dilarang mengunjungi suatu negara yang menolak kunjungan dari warga dan pejabat Israel.



Dapat disimpulkan, daftar sanksi terhadap Israel atas kejahatan perangnya pada warga Palestina dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu sanksi ekonomi, yang meliputi embargo senjata, pembatasan ekspor dan impor barang-barang tertentu, pembatasan investasi, dan pembatasan keuangan.

Sanksi politik, yang meliputi penolakan kerja sama, penambahan tekanan diplomatik, dan penolakan pengakuan.

Selain itu, terdapat pula bentuk sanksi lainnya, seperti boikot dan pelarangan perjalanan.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa sanksi terhadap Israel dapat memberikan tekanan kepada rezim Zionis untuk menghentikan kejahatannya.

Sanksi juga merupakan langkah yang diperlukan untuk mendorong Israel untuk menghormati hukum internasional.

Meski demikian, patut diingat bahwa Amerika Serikat dan negara-negara Barat akan terus melindungi Israel dari tekanan sanksi.

Mereka juga bisa membalas sanksi yang diterapkan pada Israel dengan sanksi serupa pada negara-negara yang berani menerapkannya.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)