Lakukan Genosida dan Apartheid di Gaza, Israel Diseret ke ICC
loading...
A
A
A
Baca Juga
Jaksa penuntut Khan mengatakan bahwa dugaan kejahatan perang apa pun dalam konflik saat ini akan berada di bawah yurisdiksi ICC.
Namun tim ICC belum bisa mengunjungi Gaza atau Israel.
Israel menolak bekerja sama dengan pengadilan pidana dan memblokir tim investigasi ICC untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut atau memasuki Gaza.
Sejak 7 Oktober, lebih dari 10.800 warga Palestina telah terbunuh akibat pemboman tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang telah meratakan seluruh distrik dan menargetkan sekolah dan rumah sakit.
Kebanyakan korbannya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua.
Lihat Juga: Senator AS Ancam Tindakan Militer terhadap ICC setelah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
(ian)