Lakukan Genosida dan Apartheid di Gaza, Israel Diseret ke ICC

Jum'at, 10 November 2023 - 14:03 WIB
loading...
Lakukan Genosida dan...
Sejumlah kelompok HAM Palestina mengadukan Israel ke ICC atas tuduhan genosida di Jalur Gaza. Foto/Ilustrasi
A A A
YERUSALEM - Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina yang berbasis di Tepi Barat dan Jalur Gaza telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka menuduh Israel telah melalukan melakukan apartheid dan genosida, Al Jazeera melaporkan.

Organisasi-organisasi tersebut, Al Haq, Al Mezan dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina telah menyerukan perhatian mendesak terhadap pemboman yang sedang dilakukan Israel terhadap daerah sipil padat penduduk di Gaza.

Ketiga kelompok tersebut juga mendesak ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di (Gaza), pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan pokok, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik, menjustifikasi ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung," bunyi Gugatan tersebut seperti dikutip dari The New Arab, Jumat (10/11/2023).



Dokumen tersebut menambahkan bahwa tindakan Israel dapat diberi label kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida.

ICC memulai penyelidikan terhadap Israel bulan lalu menyusul tekanan internasional, dengan Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengunjungi penyeberangan Rafah antara Gaza dan Mesir pada tanggal 29 Oktober dan berbicara tentang penderitaan yang tak terbayangkan.

Keluarga dari sembilan warga Israel yang terbunuh akibat serangan Hamas pada 7 Oktober juga mengajukan pengaduan ke ICC pada 3 November.

ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Namun Israel tidak pernah mengakui yurisdiksinya.

Pada tahun 2021, mantan kepala jaksa ICC Fatou Bensouda meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur sejak tahun 2014.



Jaksa penuntut Khan mengatakan bahwa dugaan kejahatan perang apa pun dalam konflik saat ini akan berada di bawah yurisdiksi ICC.

Namun tim ICC belum bisa mengunjungi Gaza atau Israel.

Israel menolak bekerja sama dengan pengadilan pidana dan memblokir tim investigasi ICC untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut atau memasuki Gaza.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 10.800 warga Palestina telah terbunuh akibat pemboman tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang telah meratakan seluruh distrik dan menargetkan sekolah dan rumah sakit.

Kebanyakan korbannya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua.



(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)