Lakukan Genosida dan Apartheid di Gaza, Israel Diseret ke ICC
Jum'at, 10 November 2023 - 14:03 WIB
loading...
Sejumlah kelompok HAM Palestina mengadukan Israel ke ICC atas tuduhan genosida di Jalur Gaza. Foto/Ilustrasi
A
A
A
YERUSALEM - Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina yang berbasis di Tepi Barat dan Jalur Gaza telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka menuduh Israel telah melalukan melakukan apartheid dan genosida, Al Jazeera melaporkan.
Organisasi-organisasi tersebut, Al Haq, Al Mezan dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina telah menyerukan perhatian mendesak terhadap pemboman yang sedang dilakukan Israel terhadap daerah sipil padat penduduk di Gaza.
Ketiga kelompok tersebut juga mendesak ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di (Gaza), pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan pokok, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik, menjustifikasi ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung," bunyi Gugatan tersebut seperti dikutip dari The New Arab, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Hamas Ingin Perang Permanen dengan Israel, Ini Misinya
Dokumen tersebut menambahkan bahwa tindakan Israel dapat diberi label kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida.
Organisasi-organisasi tersebut, Al Haq, Al Mezan dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina telah menyerukan perhatian mendesak terhadap pemboman yang sedang dilakukan Israel terhadap daerah sipil padat penduduk di Gaza.
Ketiga kelompok tersebut juga mendesak ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di (Gaza), pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan pokok, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik, menjustifikasi ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung," bunyi Gugatan tersebut seperti dikutip dari The New Arab, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Hamas Ingin Perang Permanen dengan Israel, Ini Misinya
Dokumen tersebut menambahkan bahwa tindakan Israel dapat diberi label kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida.
Lihat Juga :