Denmark Ajukan RUU Larangan Pembakaran Al-Quran
loading...
A
A
A
KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark mengajukan rancangan undang-undang yang dapat mengarah pada larangan pembakaran al-Quran di depan umum.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan kepada radio Denmark bahwa tindakan tersebut mengirimkan sinyal politik penting ke seluruh dunia.
RUU tersebut akan menjadikan pembakaran kitab suci umat Islam, Alkitab atau Taurat di depan umum sebagai pelanggaran pidana.
Membakar al-Quran berdasarkan undang-undang yang baru itu akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.
Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, menjelaskan bahwa usulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan yang sama yang saat ini melarang penodaan bendera negara lain.
"Undang-undang Denmark akan melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki signifikansi keagamaan bagi komunitas keagamaan," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (25/8/2023).
Berbicara pada konferensi pers, Hummelgaard mengatakan bahwa serentetan pembakaran al-Quran baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang bertujuan untuk memicu perselisihan dan kebencian. Ia menambahkan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa pihak berwenang di Denmark telah menggagalkan sejumlah rencana serangan “teror” dan melakukan penangkapan menyusul pembakaran al-Quran.
“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” ujar Hummelgaard.
Masih belum jelas kapan RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen Denmark yang memiliki 179 kursi.
Tiga partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi dan juga didukung oleh empat politisi yang mewakili wilayah semi-independen Denmark di Greenland dan Kepulauan Faroe.
Baac Juga: 3 Negara Pembakar Alquran Jadi Target Serangan dan Pengeboman
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa salinan al-Quran telah dibakar oleh pengunjuk rasa sayap kanan dan agitator Islamofobia di Denmark dan Swedia.
Denmark, salah satu negara paling sekuler di dunia, menghapus undang-undang penodaan agama pada tahun 2017.
Swedia juga tidak memiliki undang-undang penistaan agama.
Tindakan provokatif tersebut, yang dianggap berdosa oleh dunia Muslim, telah memicu kemarahan di beberapa negara, dan banyak negara yang mendesak pemerintah Eropa untuk mengambil tindakan lebih tegas dan mencegah insiden tersebut.
Pada bulan Juli, ratusan pengunjuk rasa menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad sebagai tanggapan atas rencana pembakaran al-Quran di luar kedutaan Irak di Stockholm, ibu kota Swedia.
Pemerintah Swedia baru-baru ini mengesampingkan perubahan besar terhadap undang-undang kebebasan berpendapat, namun menegaskan kembali bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah yang memungkinkan polisi menghentikan pembakaran kitab suci di depan umum jika ada ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
Lihat Juga: Viral! Bule Denmark Perbaiki Jembatan Titian Kayu di Wakatobi, Kepala Desa Justru Kecewa
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan kepada radio Denmark bahwa tindakan tersebut mengirimkan sinyal politik penting ke seluruh dunia.
RUU tersebut akan menjadikan pembakaran kitab suci umat Islam, Alkitab atau Taurat di depan umum sebagai pelanggaran pidana.
Membakar al-Quran berdasarkan undang-undang yang baru itu akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.
Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, menjelaskan bahwa usulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan yang sama yang saat ini melarang penodaan bendera negara lain.
"Undang-undang Denmark akan melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki signifikansi keagamaan bagi komunitas keagamaan," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (25/8/2023).
Berbicara pada konferensi pers, Hummelgaard mengatakan bahwa serentetan pembakaran al-Quran baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang bertujuan untuk memicu perselisihan dan kebencian. Ia menambahkan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa pihak berwenang di Denmark telah menggagalkan sejumlah rencana serangan “teror” dan melakukan penangkapan menyusul pembakaran al-Quran.
“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” ujar Hummelgaard.
Masih belum jelas kapan RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen Denmark yang memiliki 179 kursi.
Tiga partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi dan juga didukung oleh empat politisi yang mewakili wilayah semi-independen Denmark di Greenland dan Kepulauan Faroe.
Baac Juga: 3 Negara Pembakar Alquran Jadi Target Serangan dan Pengeboman
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa salinan al-Quran telah dibakar oleh pengunjuk rasa sayap kanan dan agitator Islamofobia di Denmark dan Swedia.
Denmark, salah satu negara paling sekuler di dunia, menghapus undang-undang penodaan agama pada tahun 2017.
Swedia juga tidak memiliki undang-undang penistaan agama.
Tindakan provokatif tersebut, yang dianggap berdosa oleh dunia Muslim, telah memicu kemarahan di beberapa negara, dan banyak negara yang mendesak pemerintah Eropa untuk mengambil tindakan lebih tegas dan mencegah insiden tersebut.
Pada bulan Juli, ratusan pengunjuk rasa menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad sebagai tanggapan atas rencana pembakaran al-Quran di luar kedutaan Irak di Stockholm, ibu kota Swedia.
Pemerintah Swedia baru-baru ini mengesampingkan perubahan besar terhadap undang-undang kebebasan berpendapat, namun menegaskan kembali bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah yang memungkinkan polisi menghentikan pembakaran kitab suci di depan umum jika ada ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
Lihat Juga: Viral! Bule Denmark Perbaiki Jembatan Titian Kayu di Wakatobi, Kepala Desa Justru Kecewa
(ian)