Pelaku Penembakan Massal di Sinagoga Pittsburgh Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 01:28 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Massal di Sinagoga Pittsburgh Dijatuhi Hukuman Mati
Pelaku penembakan massal di sinagoga Pittsburg pada 2018 yang menewaskan 11 orang dihukum mati. Foto/NBC News
A A A
WASHINGTON - Juri federal di Pittsburgh, Amerika Serikat (AS), dengan suara bulat menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku penembakan massal di sebuah sinagoga Pittsburgh pada tahun 2018.

Ini adalah hukuman mati federal pertama yang dijatuhkan di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, yang telah memberlakukan moratorium eksekusi.

Robert Bowers bersenjatakan senapan serbu AR-15 membunuh 11 orang dan melukai 6 orang lainnya dalam serangan paling mematikan terhadap orang-orang Yahudi di Amerika Serikat.

Keputusan untuk menghukum mati pria bersenjata itu harus dengan suara bulat. Jika tidak, Bowers akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Juri menghabiskan lebih dari 10 jam untuk berunding selama dua hari terakhir. Mereka mengajukan dua pertanyaan kepada pengadilan: satu untuk memeriksa senjata yang digunakan dalam penembakan, dan satu lagi untuk meminta salinan dokumen sebagai bukti tentang sejarah keluarga pria bersenjata itu.

Hukuman mati mewakili akhir dari kisah yang dimulai pada 27 Oktober 2018, ketika Bowers masuk ke sinagoga Tree of Life dan menembaki jemaah dengan senapan serbu AR-15. Pada saat itu, sinagoga menjadi tuan rumah bagi tiga jemaat – Tree of Life, Dor Hadash, dan New Light – untuk kebaktian Sabat mingguan.

Mereka yang tewas termasuk seorang nenek berusia 97 tahun, seorang akuntan berusia 87 tahun, dan pasangan yang menikah di sinagoga lebih dari 60 tahun sebelumnya. Dari enam orang yang terluka, empat diantaranya adalah petugas polisi yang datang ke tempat kejadian. Delapan orang yang berada di dalam gedung lolos tanpa cedera.



Bowers (50) dinyatakan bersalah pada 16 Juni dari semua 63 dakwaan terhadapnya atas penembakan massal. Dua puluh dua dari dakwaan itu adalah pelanggaran berat. Juri selanjutnya menemukan dia memenuhi syarat untuk hukuman mati pada 13 Juli, memindahkan persidangan ke tahap hukuman ketiga dan terakhir.

Fase akhir uji coba berfokus pada faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan yang berpotensi berlaku untuk Bowers. Jaksa berpendapat Bowers melakukan pembunuhan karena kebenciannya terhadap orang Yahudi dan menyoroti kesaksian dari anggota keluarga korban yang berbicara tentang orang yang mereka cintai serta kurangnya penyesalan Bowers tentang tindakannya.

"Dia mengubah Sabat Yahudi biasa menjadi penembakan massal antisemit terburuk dalam sejarah AS, dan dia bangga akan hal itu," kata Jaksa Penuntut AS Eric Olshan dalam argumen penutup pada Senin.

“Ini adalah kasus yang membutuhkan hukuman paling berat di bawah hukum – hukuman mati,” ujarnya.

Pembelaan Bowers menekankan masalah masa kecil dan kesehatan mentalnya yang sulit, termasuk apa yang mereka katakan sebagai sistem kepercayaan delusi dan diagnosis skizofrenia serta epilepsi.

“Anda meminta pertanggungjawaban Rob Bowers. Anda telah memvonisnya atas 63 dakwaan. Anda telah menemukan dia memenuhi syarat untuk hukuman juri. Sekarang kami meminta Anda untuk memilih hidup dan bukan mati,” kata pengacara Bowers, Judy Clarke, Senin.

Juri dengan suara bulat menemukan kelima faktor yang memberatkan jaksa yang diajukan dalam fase persidangan ini terbukti. Pembela mengajukan 115 faktor yang meringankan, dan sementara juri setuju dengan beberapa elemen yang lebih faktual, mereka menolak beberapa argumen utama pembela.



Misalnya, tidak ada juri yang menemukan bahwa dia menderita delusi, bahwa dia adalah penderita skizofrenia atau bahwa dia melakukan pelanggaran di bawah gangguan mental atau emosional.

Selain itu, tidak ada juri yang setuju bahwa dia adalah tahanan praperadilan teladan atau dia berperilaku hormat di pengadilan.

Hukuman formal akan dilakukan pada hari Kamis.

Hakim Robert Colville tampak emosional saat mengucapkan terima kasih kepada juri usai putusan. Dia mengatakan dia telah berterima kasih kepada ratusan juri dengan pidato serupa selama bertahun-tahun, tetapi "Saya tidak pernah menyampaikannya dengan setulus yang saya lakukan sekarang," seperti dilansir dari CNN, Kamis (3/8/2023).

Pihak keluarga korban menyambut baik putusan ini dengan mengucapkan terima kasih kepada juri, jaksa dan pihak lain yang terlibat dalam persidangan.

"Meskipun kami tidak akan pernah mencapai penutupan dari kehilangan Rose Mallinger yang kami cintai, kami sekarang merasa keadilan telah ditegakkan," kata keluarga salah satu korban dalam sebuah pernyataan.

“Hukuman ini adalah bukti sistem peradilan kita dan pesan untuk semua bahwa tindakan keji seperti ini tidak akan ditoleransi. Mengembalikan hukuman mati bukanlah keputusan yang mudah, tetapi kita harus meminta pertanggungjawaban mereka yang ingin melakukan tindakan antisemitisme, kebencian, dan kekerasan yang mengerikan,” sambung pernyataan itu.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)