Cegah Kerusuhan dan Demonstrasi, Prancis Larang Penjualan Petasan

Minggu, 09 Juli 2023 - 18:45 WIB
loading...
A A A
“Saat ini, ketika orang dewasa melakukan tindakan seperti ini, kita dapat meminta bantuan melalui denda tetap. Ini cepat dan efisien. Ini tidak mungkin untuk anak di bawah umur. Karena itu kami akan membangun ketentuan yang memungkinkan ini, ”kata Borne.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengungkapkan, anak di bawah umur berusia 12 dan 13 tahun ditahan oleh polisi selama kerusuhan baru-baru ini. Lebih dari 3.000 orang, kebanyakan remaja, telah ditangkap dalam enam malam kerusuhan yang berakhir seminggu lalu. Sekitar 2.500 bangunan rusak.

"Usia rata-rata ribuan orang yang ditahan polisi Prancis adalah 17 tahun," kata Darmanin.



Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa menentang larangan pada Sabtu (8/7/2023) untuk berdemonstrasi di Paris tengah melawan kekerasan polisi. Polisi membubarkan massa dari Place de la Republique di Paris.

Departemen kepolisian Paris mengatakan dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan di situs webnya bahwa pihaknya telah melarang demonstrasi yang direncanakan, dengan alasan "konteks ketegangan".

"Kami masih menikmati kebebasan berekspresi di Prancis, tetapi kebebasan berkumpul, khususnya, berada di bawah ancaman", kata Felix Bouvarel, seorang pekerja kesehatan yang datang ke pertemuan tersebut meskipun ada larangan yang disebutnya "mengejutkan".

Pihak berwenang juga melarang demonstrasi di kota utara Lille pada hari Sabtu, sementara pawai di Marseille berlangsung dengan lintasan yang diubah, diperintahkan keluar dari pusat kota.

Demonstrasi hari Sabtu diserukan oleh keluarga Adama Traore, seorang Prancis kulit hitam yang kematiannya dalam tahanan polisi pada tahun 2016 telah ditandai dengan protes tahunan sejak itu. Penyelenggara berusaha memindahkannya ke pusat kota Paris setelah dilarang di Beaumont-sur-Oise, pinggiran kota Paris tempat Traore meninggal.

Otoritas dan politisi Prancis termasuk Presiden Emmanuel Macron telah membantah rasisme institusional di dalam lembaga penegak hukum negara itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)