Cegah Kerusuhan dan Demonstrasi, Prancis Larang Penjualan Petasan

Minggu, 09 Juli 2023 - 18:45 WIB
loading...
Cegah Kerusuhan dan Demonstrasi, Prancis Larang Penjualan Petasan
Polisi berjaga dalam demonstrasi di Paris, Prancis. Foto/Reuters
A A A
PARIS - Prancis melarang penjualan, kepemilikan, dan pengangkutan kembang api selama akhir pekan Hari Bastille pada minggu depan di tengah kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan baru.

Para pengunjuk rasa kerap menyalakan kembang api selama gelombang kerusuhan kekerasan yang melanda negara itu menyusul penembakan fatal seorang remaja berusia 17 tahun oleh seorang petugas polisi pada akhir Juni.

“Untuk mencegah risiko gangguan publik yang serius selama perayaan 14 Juli, penjualan, pengangkutan, pengangkutan, dan penggunaan barang piroteknik dan kembang api dilarang di seluruh Prancis hingga 15 Juli inklusif,” demikian keputusan Pemerintah Prancis.

Hari Bastille, yang merupakan hari nasional Prancis, dirayakan setiap tahun pada tanggal 14 Juli dengan pertunjukan kembang api spektakuler yang diselenggarakan di seluruh negeri.

Keputusan tersebut, yang segera berlaku, tidak berlaku bagi para profesional atau daerah setempat yang menyelenggarakan pertunjukan kembang api untuk liburan tersebut.

Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne, telah menjanjikan "tindakan besar-besaran untuk melindungi rakyat Prancis" selama 13-14 Juli yang digambarkannya sebagai "hari-hari sensitif".

Borne mengonfirmasi bahwa pemerintah Prancis sedang mempertimbangkan untuk mendenda orang tua anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan.



Pada hari Selasa, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengusulkan untuk memberlakukan "semacam tarif minimum dari pelanggaran pertama" pada orang tua anak di bawah umur.

Borne mengatakan kepada Le Parisien bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tindakan tersebut dan siap untuk "mengubah hukum" jika diperlukan.

“Saat ini, ketika orang dewasa melakukan tindakan seperti ini, kita dapat meminta bantuan melalui denda tetap. Ini cepat dan efisien. Ini tidak mungkin untuk anak di bawah umur. Karena itu kami akan membangun ketentuan yang memungkinkan ini, ”kata Borne.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengungkapkan, anak di bawah umur berusia 12 dan 13 tahun ditahan oleh polisi selama kerusuhan baru-baru ini. Lebih dari 3.000 orang, kebanyakan remaja, telah ditangkap dalam enam malam kerusuhan yang berakhir seminggu lalu. Sekitar 2.500 bangunan rusak.

"Usia rata-rata ribuan orang yang ditahan polisi Prancis adalah 17 tahun," kata Darmanin.



Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa menentang larangan pada Sabtu (8/7/2023) untuk berdemonstrasi di Paris tengah melawan kekerasan polisi. Polisi membubarkan massa dari Place de la Republique di Paris.

Departemen kepolisian Paris mengatakan dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan di situs webnya bahwa pihaknya telah melarang demonstrasi yang direncanakan, dengan alasan "konteks ketegangan".

"Kami masih menikmati kebebasan berekspresi di Prancis, tetapi kebebasan berkumpul, khususnya, berada di bawah ancaman", kata Felix Bouvarel, seorang pekerja kesehatan yang datang ke pertemuan tersebut meskipun ada larangan yang disebutnya "mengejutkan".

Pihak berwenang juga melarang demonstrasi di kota utara Lille pada hari Sabtu, sementara pawai di Marseille berlangsung dengan lintasan yang diubah, diperintahkan keluar dari pusat kota.

Demonstrasi hari Sabtu diserukan oleh keluarga Adama Traore, seorang Prancis kulit hitam yang kematiannya dalam tahanan polisi pada tahun 2016 telah ditandai dengan protes tahunan sejak itu. Penyelenggara berusaha memindahkannya ke pusat kota Paris setelah dilarang di Beaumont-sur-Oise, pinggiran kota Paris tempat Traore meninggal.

Otoritas dan politisi Prancis termasuk Presiden Emmanuel Macron telah membantah rasisme institusional di dalam lembaga penegak hukum negara itu.

Kementerian luar negeri Prancis membantah pada hari Sabtu bahwa sistem hukum negara itu rasis, sehari setelah Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) meminta Prancis untuk mengatasi "penyebab struktural dan sistemik dari diskriminasi rasial, termasuk dalam penegakan hukum. ".

"Setiap tuduhan rasisme sistemik atau diskriminasi oleh penegak hukum di Prancis tidak berdasar", kata kementerian luar negeri.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)