Tantang Pelanggan Makan 108 Pangsit, Restoran China Diserbu Pihak Berwajib

Minggu, 09 Juli 2023 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Di bawah undang-undang, pemilik restoran dapat didenda hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp20 juta jika perusahaan itu kedapatan membujuk atau menyesatkan pelanggan untuk memesan secara berlebihan sehingga menyebabkan pemborosan yang nyata.

Stasiun radio dan televisi, serta penyedia video dan audio online, menghadapi denda maksimal 10 kali lipat dari jumlah tersebut jika mereka diketahui terlibat dalam membuat, menerbitkan, mempromosikan program atau pesan audio tentang makan berlebihan dan pesta makan dan minum.



"Restoran di Yibin menunjukkan perilaku makan dan minum berlebihan dan membujuk pelanggan untuk memesan secara berlebihan," kata Cover, mengutip regulator pasar setempat, seperti dikutip dari CNN, Minggu (9/7/2023).

Namun, beberapa netizen China mengkritik pihak berwenang karena terlalu berlebihan.

“Apakah ini dihitung sebagai pemborosan? Mengapa tidak membiarkan orang bersaing untuk mendapatkan pemakan terbesar? Apakah makanan yang tidak dikonsumsi di sana akan benar-benar jatuh ke tangan orang miskin?” tulis seorang netizen di Weibo, Twitter versi China.

Netizen lain menunjuk pada rekam jejak buruk negara itu dalam keamanan makanan, yang mencakup skandal mulai dari susu bubuk bayi yang terkontaminasi hingga penggunaan "minyak selokan" - minyak daur ulang yang tercemar limbah makanan atau bahkan kotoran.

"Kamu tidak mengatur keamanan makanan...tapi ini?" kata netizen.

(ian)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)