10 Negara yang Memberlakukan 4 Hari Kerja, Nomor 9 Sukses Mengurangi Tren Bunuh Diri

Jum'at, 23 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Pada Februari 2022, karyawan Belgia memenangkan hak untuk melakukan minggu kerja penuh dalam empat hari, bukan lima hari biasa tanpa kehilangan gaji.

Undang-undang baru mulai berlaku pada 21 November tahun lalu, memungkinkan karyawan untuk memutuskan apakah akan bekerja empat atau lima hari seminggu.

Tapi ini tidak berarti mereka akan bekerja lebih sedikit – mereka hanya akan memadatkan jam kerja mereka menjadi hari yang lebih sedikit.

Tujuannya agar masyarakat dan perusahaan lebih leluasa mengatur waktu kerjanya.

Perdana Menteri Belgia Alexander de Croo mengatakan dia berharap perubahan itu akan membantu membuat pasar tenaga kerja Belgia yang terkenal kaku lebih fleksibel dan akan memudahkan orang menggabungkan kehidupan keluarga mereka dengan karier mereka.

Dia juga menambahkan model baru harus menciptakan ekonomi yang lebih dinamis.

“Tujuannya agar masyarakat dan perusahaan lebih leluasa mengatur waktu kerjanya,” ujarnya. "Jika Anda membandingkan negara kami dengan negara lain, Anda akan sering melihat kami jauh lebih tidak dinamis,” katanya dilansir Euro News.

Eurostat menyatakan, hanya sekitar 71 dari 100 orang Belgia dalam kelompok usia 20 hingga 64 tahun yang memiliki pekerjaan, lebih sedikit dari rata-rata zona euro sekitar 73 dan 10 poin persentase lebih sedikit daripada di negara tetangga seperti Belanda dan Jerman.

Perjanjian koalisi federal tujuh partai negara itu telah menetapkan tujuan untuk tingkat pekerjaan 80% pada 2030. Itu berfungsi untuk menjaga agar pensiun resminya tetap terjangkau atau membiayai pemotongan pajak di masa depan.

3. Spanyol

10 Negara yang Memberlakukan 4 Hari Kerja, Nomor 9 Sukses Mengurangi Tren Bunuh Diri

Foto/Reuters

Spanyol akan menguji coba pemotongan jam kerja untuk membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Perbaikan ini harus dilaksanakan dalam waktu satu tahun, sedangkan perusahaan harus tetap pada program tersebut setidaknya selama dua tahun.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)