AS Menghukum Uganda karena Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT
Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:45 WIB
loading...
Amerika Serikat berlakukan pembatasan visa terhadap para pejabat Uganda sebagai hukuman setelah negara Afrika itu mengesahkan UU anti-LGBT. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) "menghukum" Uganda dengan memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara tersebut. Itu sebagai respons setelah negara Afrika itu mengesahkan undang-undang (UU) anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang mencakup hukuman mati.
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan "hukuman" untuk Uganda pada Jumat waktu Washington, yang dilansir Reuters, Sabtu (17/6/2023). Amerika termasuk dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ Uganda. PBB juga turut mengecam.
UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei dan membawa hukuman mati bagi "homoseksualitas yang diperparah", sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.
Baca Juga: Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam
Itu memicu teguran langsung dari pemerintah Barat dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.
Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.
Pengumuman Departemen Luar Negeri AS pada Jumat tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tetapi mengatakan AS akan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan "hukuman" untuk Uganda pada Jumat waktu Washington, yang dilansir Reuters, Sabtu (17/6/2023). Amerika termasuk dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ Uganda. PBB juga turut mengecam.
UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei dan membawa hukuman mati bagi "homoseksualitas yang diperparah", sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.
Baca Juga: Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam
Itu memicu teguran langsung dari pemerintah Barat dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.
Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.
Pengumuman Departemen Luar Negeri AS pada Jumat tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tetapi mengatakan AS akan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.
Lihat Juga :