Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin Dibebaskan dalam Persidangan Kasus Pemerkosaan Swiss

Kamis, 25 Mei 2023 - 05:30 WIB
loading...
Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin Dibebaskan dalam Persidangan Kasus Pemerkosaan Swiss
Akademisi Islam Tariq Ramadan dinyatakan bebas dalam kasus pemerkosaan. Foto/REUTERS
A A A
JENEWA - Pengadilan Swiss pada Rabu (24/5/2023) memutuskan akademisi Islam Tariq Ramadan tidak bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual di satu hotel Jenewa 15 tahun lalu.

Penuduhnya segera menunjukkan dia akan mengajukan banding. Pengadilan juga memutuskan memberikan kompensasi kepada mantan profesor Universitas Oxford itu untuk biaya hukumnya, memberinya hingga 151.000 franc Swiss (USD167.000), tetapi menolak tuntutannya atas kerusakan moral.

"Tertuduh pasti mendapat manfaat dari keraguan," ungkap Yves Maurer-Cecchini, ketua hakim Pengadilan Kriminal Jenewa, mengutip kurangnya bukti, kesaksian yang bertentangan, dan "pesan cinta" yang dikirim oleh penggugat setelah dugaan penyerangan.

“Tariq Ramadan harus dibebaskan,” papar Maurer-Cecchini.

Menyusul putusan tersebut, akademisi Swiss berusia 60 tahun yang merupakan seorang tokoh karismatik namun kontroversial di Islam Eropa itu tersenyum dan memeluk salah satu putrinya.

Penuduh Ramadan yang berusia 57 tahun dan diidentifikasi hanya dengan nama samaran "Brigitte" karena kekhawatirannya akan keselamatannya, meninggalkan ruang sidang sebelum akhir putusan dibacakan.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

"Keputusan yang sangat tidak adil ini merupakan cerminan dari sidang karikatur di mana tidak ada martabat dan di mana kata-kata klien saya tidak didengar atau dihormati," ujar pengacara Francois Zimeray kepada AFP.



Ramadan meninggalkan pengadilan dikelilingi kerabatnya, tersenyum tapi tanpa berkomentar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)